Dalam perjalanannya kemudian lahir Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang membenahi hubungan Pusat dan Daerah. “Setelah 26 tahun berlalu, otonomi daerah telah memberikan dampak positif. Dibuktikan dengan adanya percepatan pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah, dan kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.
Meski begitu, filosofi dari tujuan otonomi daerah dinilai belum sepenuhnya tercapai seperti yang diharapkan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, selama kurun waktu 26 tahun ini, terdapat beberapa daerah yang memiliki PAD di bawah 20 persen dan menggantungkan keuangannya pada pemerintah pusat melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Hal ini tentunya menjadi perhatian Mendagri. Pasalnya, kewenangan telah diberikan kepada daerah, tapi keuangannya masih bergantung kepada pemerintah pusat.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada daerah-daerah otonom baru yang telah berhasil meningkatkan PAD dan kemampuan fiskalnya. Peningkatan tersebut diharapkan agar dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” tuturnya.
Mendagri mengimbau, di momen peringatan Hari Otonomi Daerah ke-26 ini, bagi daerah yang PAD-nya masih rendah agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah. Dengan demikian akan terjadi peningkatan PAD, yang harapannya dapat melampaui besaran TKDD yang diterima daerah tersebut. Namun, ia menekankan agar langkah dan terobosan itu mesti tetap memperhatikan hukum dan norma yang ada, serta tidak memberatkan rakyat.
“Di sinilah ujian sekaligus pembuktian kemampuan leadership dan entrepreneurship (kewirausahaan) untuk menangkap peluang yang ada oleh seluruh kepala daerah di Indonesia,” tandasnya. (*)