Polres Gowa Usut Kasus Percabulan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

baru-baru ini. Korbannya ”N” (18). Dalam pemeriksaan terungkap, saat beraksi, terduga pelaku melakukan berkali-kali disertai ancaman. AKP Boby Rachman

menjelaskan, 10 April 2022, korban menyampaikan kepada sepupu korban, bahwa sudah beberapa bulan tidak datang bulan dan perut korban diperiksa dan dinyatakan kemungkinan atau diduga hamil,” ungkapnya.

Terduga pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Psl 76D UU No.17 thn 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak, kata Kasat reskrim Polres Gowa. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Zadrak Buka PRM Kecamatan Mengkendek Tana Toraja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Belajar Digitalisasi, Disdik Sulbar “Ngintip” SPBE Disdik Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sekretaris Dinas Pendidikan Sulawesi Barat, Syaifuddin, mengungkapkan pihaknya menemui sejumlah kendala dalam pemenuhan indikator Sistim...

Gerakan Bersih Kota di Sinjai Gaungkan Kesadaran Jaga Kebersihan Ruang Publik

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Suasana kebersamaan dan semangat gotong royong tampak jelas pada pelaksanaan Gerakan Bersih Kota yang dipusatkan...

Data Perkembangan Kasus HIV/ AIDS di Wajo 2025, Dinkes Ungkap Perilaku Berisiko

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Setiap 1 Desember, dunia memperingati World AIDS Day atau Hari AIDS Sedunia sebagai momentum meningkatkan...

Jembatan Gantung Lakellu Menghubungkan Tiga Desa. Kapolres Soppeng : Mendorong Peningkatan Aktifitas Ekonomi

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Pembangunan jembatan gantung Lakellu di Dusun Walattasi Desa Watu Kecamatan Marioriwawo terus digenjot dan diharapkan...