Polres Tana Toraja Ungkap Jaringan Kejahatan Seleksi CASN

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKALE--,  Proses penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara CASN tahun 2021 di Tana Toraja ditemukan kecurangan dengan modus, pelaku membobol server sistem computer tes CASN.

Hal ini terbukti setelah pihak Polres Tana Toraja mengungkap sindikat jaringan mafia yang bergerak di bidang IT dengan kemampuannya mengubah jawaban para peserta CASN dengan mengontrol dari jarak jauh.

Waka Polres Tana Toraja Kompol Yulius L. Palayukan, Senin (25/4), didampingi Kasat Reskrim AKP S. Ahmad,  mengikuti Press Conference pengungkapan kasus kecurangan seleksi CANS Tahun 2021, dipimpin  Kabag Ren Ops Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, diikuti Polda Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi

Selatan, Polres Tabes Makassar , Polres Tana Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, Dan Polres Enrekang.
Demikian pula Sulawesi Tenggara dan Lampung, berlansung di ruang vicon Polres Tana Toraja.

Usai Press Conference, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP S.Ahmad, katakan hasil penyelidikan pihaknya telah menetapkan 5 orang tersangka dengan peran berbeda.

Dua orang diantaranya berinisial DS dan DW berperan sebagai pemasang remot askes pada Komputer dan saat ini ditahan dirutan Mapolres Tana Toraja.

Kemudian inisial M yang bertugas sebagai pengirim data sementara dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara inisial NK yang bertugas sebagai penjawab soal kini ditahan di Polda Sulawesi Tengah dan satu orang inisial AA yang juga bertugas sebagai penjawab soal kini di tahan di Polda Sulbar.

Lanjut AKP S. Ahmad,  tersangka kepada korbannya jika lulus dibayar Rp.300.000.000 setiap peserta. Barang bukti disita dari tersangka maupun saksi yaitu 6 unit Handpone, 16 unit computer, 1 rangkap Salinan rekening koran dari bank, 1 akun Gmail dari tersangka.

Baca juga :  Pelajar Tanadoang Selayar Komitmen Bentuk Forum Pelajar Pengawas Pemilu

Kedua tersangka diamankan di Rutan Mapolres Tana Toraja diancam pidana 12 tahun, sesuai UU IT atau transaksi elektronik, ujar Amad (ainul).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tak Hanya Kelistrikan, PLN Berkontribusi Sosial Melalui TJSL

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- PT PLN (Persero) terus mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, tidak hanya di bidang ketenagalistrikan,...

Andi Gunawan Bantah Isu Ingin Jadi Ketua Harian Taekwondo Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Anggota Bidang Organisasi Taekwondo Indonesia (TI) Pengurus Provinsi Sulawesi Selatan, sekaligus selaku Ketua Tim Penyaringan...

TALKs 2025: SaESA Membuka Jalan Kesadaran Pendidikan di Bulukumba

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Di sebuah desa di Bulukumba: Bontonyeleng. Suara bambu yang bergemerisik menjadi saksi lahirnya sebuah gerakan...

Jenazah H.M. Parawansa Dimakamkan di Pekuburan Keluarga di Takalar Bersebelahan dengan Istrinya

PEDOMANRAKYAT, TAKALAR - Jenazah almarhum H.M. Parawansa dimakamkan di pekuburan keluarga di Desa Cilallang , Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten...