Polres Tana Toraja Ungkap Jaringan Kejahatan Seleksi CASN

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKALE--,  Proses penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara CASN tahun 2021 di Tana Toraja ditemukan kecurangan dengan modus, pelaku membobol server sistem computer tes CASN.

Hal ini terbukti setelah pihak Polres Tana Toraja mengungkap sindikat jaringan mafia yang bergerak di bidang IT dengan kemampuannya mengubah jawaban para peserta CASN dengan mengontrol dari jarak jauh.

Waka Polres Tana Toraja Kompol Yulius L. Palayukan, Senin (25/4), didampingi Kasat Reskrim AKP S. Ahmad,  mengikuti Press Conference pengungkapan kasus kecurangan seleksi CANS Tahun 2021, dipimpin  Kabag Ren Ops Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, diikuti Polda Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi

Selatan, Polres Tabes Makassar , Polres Tana Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, Dan Polres Enrekang.
Demikian pula Sulawesi Tenggara dan Lampung, berlansung di ruang vicon Polres Tana Toraja.

Usai Press Conference, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP S.Ahmad, katakan hasil penyelidikan pihaknya telah menetapkan 5 orang tersangka dengan peran berbeda.

Dua orang diantaranya berinisial DS dan DW berperan sebagai pemasang remot askes pada Komputer dan saat ini ditahan dirutan Mapolres Tana Toraja.

Kemudian inisial M yang bertugas sebagai pengirim data sementara dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara inisial NK yang bertugas sebagai penjawab soal kini ditahan di Polda Sulawesi Tengah dan satu orang inisial AA yang juga bertugas sebagai penjawab soal kini di tahan di Polda Sulbar.

Lanjut AKP S. Ahmad,  tersangka kepada korbannya jika lulus dibayar Rp.300.000.000 setiap peserta. Barang bukti disita dari tersangka maupun saksi yaitu 6 unit Handpone, 16 unit computer, 1 rangkap Salinan rekening koran dari bank, 1 akun Gmail dari tersangka.

Baca juga :  Kapolres Gowa Hadiri Jum'at Ibadah di Masjid Agung Syekh Yusuf

Kedua tersangka diamankan di Rutan Mapolres Tana Toraja diancam pidana 12 tahun, sesuai UU IT atau transaksi elektronik, ujar Amad (ainul).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Panitia Konferensi PWI Kab.Soppeng Audience Dengan Kapolres 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG ,Setelah melakukan audience dengan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng ,panitia konferensi PWI Kabupaten Soppeng belum lama...

Jembatan Penghubung Desa Putus di Gantarang, Warga Bangun Akses Darurat dari Kayu

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Warga Desa Benteng Gantarang dan Desa Bontoraja, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, bahu-membahu membangun jembatan darurat...

Prof. Ismunandar, Ph.D : “World Heritage Site” Harus Bebas dari Aktivitas Tambang

PEDOMANRAKYAT, MAROS - Staf Ahli Menteri Kebudayaan RI, Prof. Ismunandar, Ph.D menegaskan, pengusulan suatu objek menjadi “World Heritage...

Ledakan Tabung Oksigen di Wajo, Seorang Teknisi Luka Bakar Saat Perbaiki TV

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Ledakan keras mengagetkan warga Kelurahan Lapongkoda, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sabtu (5/7/2025) malam sekitar pukul...