Dia mengatakan, dengan adanya aturan yang telah ditetapkan, pemberi kerja dan perusahaan diimbau untuk membayarkan THR bagi pekerja paling lambat H-7 Idul Fitri.
“Perusahaan dan pemberi kerja harus membayarkan THR kepada pekerja secara penuh, tidak dicicil dan paling lambat H-7 Idul Fitri,” ucapnya.
Bagi pekerja yang mengalami permasalahan dalam pencairan THR, pihaknya akan siap melakukan mediasi kepada pemberi kerja ataupun perusahaan. Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya belum menerima aduan.
“Kami siap memfasilitasi pengaduan serta melakukan mediasi. Untuk posko THR akan terus beroperasi hingga 30 April 2022,” tukasnya.
Di Kabupaten Sinjai sendiri, ada sekitar 1.500 perusahaan yang terdaftar di Diskopnaker dan memiliki tenaga kerja. (AaN)