Ada Masalah Terkait THR, Diskopnaker Sinjai Buka Layanan Pengaduan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai telah menyiapkan posko pengaduan tunjangan hari raya guna memfasilitasi tenaga kerja dalam mengadukan permasalahan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Terkait dengan posko pengaduan THR hari raya tahun 2022 ini sesuai surat edaran yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh, THR wajib dibayarkan penuh oleh perusahaan," ujar Kepala Bidang Ketenagakerjaan Lukman, Selasa (26/04/2022).

Ia mengatakan, pembukaan posko pengaduan THR itu untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR pada hari raya serta untuk melayani informasi, konsultasi, maupun pengaduan terkait teknis pembayaran THR perusahaan kepada pekerja.

“Setiap tahun kami membuka posko pengaduan pekerja jika ada yang memasukkan pengaduan agar nantinya dilakukan tindaklanjut,” ungkapnya.

Dia mengatakan, dengan adanya aturan yang telah ditetapkan, pemberi kerja dan perusahaan diimbau untuk membayarkan THR bagi pekerja paling lambat H-7 Idul Fitri.

"Perusahaan dan pemberi kerja harus membayarkan THR kepada pekerja secara penuh, tidak dicicil dan paling lambat H-7 Idul Fitri," ucapnya.

Bagi pekerja yang mengalami permasalahan dalam pencairan THR, pihaknya akan siap melakukan mediasi kepada pemberi kerja ataupun perusahaan. Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya belum menerima aduan.

"Kami siap memfasilitasi pengaduan serta melakukan mediasi. Untuk posko THR akan terus beroperasi hingga 30 April 2022," tukasnya.

Di Kabupaten Sinjai sendiri, ada sekitar 1.500 perusahaan yang terdaftar di Diskopnaker dan memiliki tenaga kerja. (AaN)

Baca juga :  Ramah Tamah dan Syukuran Lulusan Sekolah Pundarika Angkatan 2025

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Prof. Dr. Tasmin Tangngareng, M.Ag. Hadis Nabi Justru Digunakan Menjustifikasi Kekerasan Simbolik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dosen Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar Prof.Dr. Tasmin Tangngareng, M.Ag mengatakan, di tengah...

Meriah Gerak Jalan Cilik se-Kecamatan Lilirilau 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Masih dalam suasana perayaan HUT ke 80 Kemerdekaan RI , panitia menggelar kegiatan gerak jalan...

Polsek Marioriwawo dan Marioriawa Gelar Patroli Blue Light 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Masih dalam suasana pasca peringatan HUT ke 80 Kemerdekaan RI ,yang tetap berlanjut dengan sejumlah...

Prof. Dr. Hj. Darmawati H, S.Ag, M.HI Medsos Sering Dianggap Sarana Perselingkuhan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Telepon pintar (“smartphone) dan internet memudahkan hubungan kapan dan di mana saja. Namun di balik...