PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai telah menyiapkan posko pengaduan tunjangan hari raya guna memfasilitasi tenaga kerja dalam mengadukan permasalahan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Terkait dengan posko pengaduan THR hari raya tahun 2022 ini sesuai surat edaran yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh, THR wajib dibayarkan penuh oleh perusahaan," ujar Kepala Bidang Ketenagakerjaan Lukman, Selasa (26/04/2022).
Ia mengatakan, pembukaan posko pengaduan THR itu untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR pada hari raya serta untuk melayani informasi, konsultasi, maupun pengaduan terkait teknis pembayaran THR perusahaan kepada pekerja.
“Setiap tahun kami membuka posko pengaduan pekerja jika ada yang memasukkan pengaduan agar nantinya dilakukan tindaklanjut,” ungkapnya.
Dia mengatakan, dengan adanya aturan yang telah ditetapkan, pemberi kerja dan perusahaan diimbau untuk membayarkan THR bagi pekerja paling lambat H-7 Idul Fitri.
"Perusahaan dan pemberi kerja harus membayarkan THR kepada pekerja secara penuh, tidak dicicil dan paling lambat H-7 Idul Fitri," ucapnya.
Bagi pekerja yang mengalami permasalahan dalam pencairan THR, pihaknya akan siap melakukan mediasi kepada pemberi kerja ataupun perusahaan. Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya belum menerima aduan.
"Kami siap memfasilitasi pengaduan serta melakukan mediasi. Untuk posko THR akan terus beroperasi hingga 30 April 2022," tukasnya.
Di Kabupaten Sinjai sendiri, ada sekitar 1.500 perusahaan yang terdaftar di Diskopnaker dan memiliki tenaga kerja. (AaN)