“Terus terang kami, DPD Inakor Minahasa sangat kecewa dengan kinerja kepala dinas PMD Minahasa,” tutur Darwin.
Bahkan sampai awal bulan Mei tahun 2022 ini saja penyaluran BLT di Kabupaten Minahasa belum merata. Masih banyak desa yang belum menyàlurkan BLT DD di Minahasa.
Menurut Darwin, Alokasi Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2020 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpers) No 104 Tahun 2021. Pada Pasal 5 ayat 4 diatur mengenai program perlindungan sosial berupa BLT DD paling sedikit 40%.
“Saya heran dengan kepala dinas PMD Minahasa, sudah ada Perpres tentang BLT DD tapi ketika ditanya sudah berapa desa yang menyalurkan, hanya diam membisu,” tutup darwin. (ris)