“Kami imbau pihak apotek, tidak perjualbelikan selang kateter atau infus secara bebas. Karena benda tersebut teridentifikasi banyak disalahgunakan oknum geng motor dan dijadikan ketapel untuk dimanfaatkan bersama panah busur,” ungkap Plt. Kasi Humas Polres Gowa,
AKP Hasan Fadhlyh.
Kepada pihak rumah sakit, diimbau agar selang kateter (limbah alat kesehatan) yang sudah terpakai sebaiknya dimusnahkan, misalnya di[otong-potong (digunting) terlebih dahulu sebelum membuangnya ke tempat pembuangan yang disediakan pihak rumah sakit.
“Tadi, kami bertemu pihak rumah sakit dan sudah mengimbau pemusnahan selang keteter bekas pakai yang ingin dibuang dimusnahkan dulu, agar tidak digunakan orang yang tidak bertanggungjawab,” ungkap AKP Hasan.
Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin.P, S.I.K., M.H menegaskan, jajaran Polres Gowa akan menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan. Pihaknya, akan membentuk tim pemberantas aksi kejahatan jalanan tersebut.
”Pihak kami juga mengimbau warga Gowa untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dan mengajak mengawasi aktivitas anak-anak remajanya. Selain itu para orang tua mengontrol anaknya, agar tidak bergaul/berkeluyuran hingga larut malam. Karena tindakan demikian itu berpotensi menimbulkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang berujung keresahan masyarakat,” pesan Kapolres Gowa. (*).