Pada 13 Februari 2018, lanjut Khaeroni, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.
“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” terang Kakanwil Kemenag Sulsel.
Kemenag, sambung Khaeroni, sekarang sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. “Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah atau bisa disebut berita bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading),” ujarnya.
“Kita sangat menyayangkan adanya unggahan ini, saat dimana Pemerintah dalam hal ini Kemenag sementara berusaha keras mempersiapkan pelaksanaan Ibadah haji 2022. Karenanya, saya mengimbau kepada segenap jajaran di lingkungan Kemenag Sulsel, utamanya kepada Penyuluh kita untuk turut serta mengklarifikasi hal ini ditengah-tengah masyarakat sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan keresahan,” pungkasnya.
“Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini kami sangat berharap ada langkah hukum yang bisa ditempuh segera,” tandas Kakanwil Kemenag Sulsel.
Sehubungan dengan tudingan dana haji untuk pembangunan IKN, corporate secretary badan pengelola keuangan haji BPKH, Emir Rio Khrishna, memastikan berita yang beredar adalah hoaks. Hal serupa juga disampaikan Kepala devisi Humas dan Administrasi Kantor BPKH menyatakan, dana haji yang dialihkan untuk pembangunan IKN adalah Hoaks. Dana haji aman, prudent, dan diinvestasikan sesuai prinsip syariah, kehati-hatian, nilai manfaat, akuntabel, dan nirlaba. Laporan keuangan tahunan BPKH juga bisa dilihat dari web bpkh.go.id. (*)