Ditambahkan Kasie Intel, penanganan perkara harus berdasarkan kemanfaatan, berapa kerugian Negara dan tindakan apa yang harus dilakukan agar memberikan manfaat kepada semua pihak.
“Yang pastinya kami Kejari Minahasa telah bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Yosi AH Korompis, SH.
Ketika ditanya langkah apa yang akan diambil pihak Kejari Minahasa terhadap tudingan tersebut, Yosi AH Korompis, SH selaku Kasie Intel Kejari Minahasa mengatakan akan mengambil langkah hukum.
“Kejaksaan Minahasa siap menempuh langkah hukum terkait tudingan tersebut,” tutup Kasie Intel Kejari Minahasa. (ris)