PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Sehy Moh Gasni berharap dugaan penipuan yang dilaporkan ke Polsek Cilincing pada 7 Maret 2020 lalu segera mendapat titik terang.
Dari Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor 204/K/III/2020/SEK.CILI diketahui bahwa Gasni melaporkan dugaan penipuan dan atau penggelapan yang menyebabkan dia mengalami kerugian sebesar Rp. 206.890.000,-.
“Sebelumnya saya diajak investasi sama teman dan dijanjikan keuntungan, tapi sampai saya ngeluarin uang ratusan juta, faktanya saya tidak pernah mendapat keuntungan sama sekali,” papar Gasni kepada media, Selasa (10/05/2022).
Bukan hanya tidak mendapat keuntungan, Gasni bahkan mengatakan bahwa dana yang dia setorkanpun tidak dikembalikan sampai saat ini. “Sampai sekarang sepeserpun ngga ada pelaku balikin uang saya,” lanjutnya.