“Untuk KK yang hilang, bisa diproses dengan cara membuat lebih dulu Surat Keterangan Kehilangan pada kantor kepolisian,” ujar Dirjen Zudan lewat keterangan videonya, Kamis (12/05/2022).
Kemudian, lanjutnya, membawa surat keterangan kehilangan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.
Kepada petugas Dukcapil, ajukan permohonan membuat KK baru. “Dukcapil akan menerbitkan KK dengan nomor yang sama dengan yang hilang, karena itu sifatnya bukan mengajukan baru,” terangnya.
Selain mengurus ke Disdukcapil, lanjutnya, bisa juga mengurus ke Kecamatan atau Kelurahan yang ada pelayanan Dukcapilnya.
“Jadi tidak perlu mengurus surat RT, RW, Kelurahan. Cukup lewat keterangan kehilangan kepolisian. Cek pelayanan di tempatmu itu dimana,” kata Dirjen Zudan. (*)