Pindah Domisili Tidak Sulit, Dirjen Zudan : Laporkan Jika Ada Petugas Dukcapil Pungut Biaya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH memberikan penjelasan tata cara kepindahan domisili penduduk ke tempat baru.

Penduduk Indonesia yang ingin pindah domisili, kini tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW. Pertama, pihak yang bersangkutan cukup datang ke Dinas Dukcapil daerah asal, dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).

“Untuk pindah penduduk syaratnya cukup membawa fotokopi KK atau fotokopi KTP El ke Dukcapil atau ke Kelurahan atau ke Kecamatan,” ujar Dirjen Zudan lewat keterangan video yang diterima, Selasa (10/05/2022).

Kedua, lanjutnya, penduduk bisa langsung melaporkan ke kantor Dinas Dukcapil kabupaten/kota sesuai domisili untuk meminta Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).

“SKPWNI ini yang menjadi dasar pengurusan dokumen kependudukan di daerah tujuan,” terang Dirjen Zudan.

Namun, sambungnya, kalau sudah terlanjur datang ke daerah tujuan minta tolong ke Dukcapil setempat untuk mengurus SKPWNI nya.

Ketiga, tidak dipungut biaya. Prof Zudan menjelaskan, ketentuan penyertaan surat keterangan dari RT/RW hingga desa/kelurahan sudah dihapus dalam proses pindah domisili penduduk sudah ada sejak UU 24/2013.

Aturan itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 yang merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Oleh sebab itu, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 471.12/18749/Dukcapil tanggal 10 Oktober 2018 tentang mekanisme layanan surat pindah penduduk.

“Saya tegaskan kembali melalui Surat Edaran agar terjadi standarisasi secara nasional, dari Aceh sampai Papua sama karena Dukcapil database-nya satu, maka semua tindakan administrasi kependudukan dalam standar yang sama," tutur Prof. Zudan.

Baca juga :  Optimalkan Perintah Kasad Untuk Ketahanan Pangan dan Stunting Dalam Tugas Kodim

Dirjen Zudan menjamin petugas Dukcapil sudah memahami aturan tersebut, dan masyarakat tidak perlu khawatir.

Bahkan, kata Prof Zudan, kebijakan ini justru memudahkan Dinas Dukcapil dalam pelayanan karena petugas tinggal mengakses data penduduk yang sudah ada dalam database kependudukan nasional.

“Pemerintah terus memperbaiki layanan. Tolong bantu kami, jika ada petugas Dukcapil masih memungut biaya dan minta pengantar RT RW tolong tunjukan video ini,” pungkasnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Anggota DPR RI Komisi VII Hj. Rahmawati, SH Buka Turnamen Terbuka Mini Soccer 2K25, Diikuti 29 Tim Pria dan Wanita di Kalimantan Utara

PEDOMANRAKYAT, TANJUNG SELOR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Komisi VII, Fraksi Gerindra, Dapil Kalimantan...

BRI Super League 2025 Kalahkan Dewa United 1-0, PSM ke Peringkat 11

PEDOMANRAKYAT, BANTEN - Di bawah besutan pelatih baru asal Ceko, Tomas Trucha, PSM berhasil mengoleksi poin penuh 3,...

Kirana Sahira Yuswan: Gadis Kecil Makassar yang Berani Bermimpi Besar

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ada senyum manis yang penuh percaya diri dari Kirana Sahira Yuswan saat namanya disebut masuk...

BPS Rilis Data Mengejutkan! Pengangguran RI Kian Meningkat, Pengamat Ekonomi Peringatkan “Ancaman Struktural Jangka Panjang”

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Tekanan pasar tenaga kerja Indonesia kembali mencuat ke permukaan selepas Badan Pusat Statistik (BPS) merilis...