“Tidak serta merta harus melakukan perbaikan yang bukan kewenangannya. Bahaya itu,” ujarnya.
Jika kemudian sudah dapat izin dari pemprov dalam penganggaran APBD daerah harus masuk dalam RKPD yang bergulir setahun sebelum pelaksanaan APBD Daerah.
Jika Pemkab Wajo melaksanakan pekerjaan di tahun 2022 otomatis pekerjaan tersebut harus tercatat dalam pengelolaan APBD 2022.
Dalam historikal penganggaran Pemkab Wajo sudah memasukkan dalam pembahasan RKPD 2022 yang dilaksanakan pada tahun 2021 yakni setahun sebelum pelaksanaan APBD Daerah 2022.
“Apabila tidak tercantum sebagaimana aturan di atas, berarti Pemkab Wajo menjalankan kegiatan non budgeter yang secara tata cara pengelolaan APBD Daerah tidak merujuk pada aturan manapun sehingga dapat berdampak secara hukum karena tidak memenuhi asas kepatutan dalam pelaksanaan,” jelasnya.
Ia pun mendesak Pemkab Wajo untuk berfokus dalam penanganan pembangunan di Kabupaten Wajo.
“Masih banyak juga ruas jalan kabupaten yang butuh perhatian Pemkab. Apalagi jalan ini juga sebelumnya jalan kabupaten, kemudian diserahkan ke provinsi, kenapa kabupaten mau kerjakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Wajo berencana melakukan penanganan pada ruas jalan Doping – Atapange. Sementara jalan itu sudah menjadi kewenangan Pemprov Sulsel. (*)