Prof Armin Minta Bupati Wajo Berhati-hati Tangani Jalan Provinsi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT – Wajo.

Prof. Dr. Armin Arsyad menanggapi rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo yang ingin mengambil alih penanganan ruas jalan provinsi.

Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Hasanuddin (Unhas), beberapa hari lalu mengatakan, Pemkab Wajo harus mematuhi alur yang tepat sebelum menangani jalan provinsi, yakni ruas Doping-Atapange.

“Pemkab tidak boleh serta merta melakukan penanganan ruas jalan provinsi ini. Harus prosedural, misalnya pemberian bantuan keuangan, seperti yang dilakukan Pemprov ke Kabupaten,” ungkapnya.

Ruas Doping-Atapange merupakan jalan provinsi

Sesuai dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pasal 56 ayat 4 menjelaskan terkait kelompok belanja transfer dirinci atas jenis : (1) Belanja bagi hasil; dan (2) Belanja Bantuan Keuangan, kemudian dilanjutkan pada pasal 67 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 menjelaskan mengenai jenis Bantuan keuangan.

Dilanjutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pada pasal 124 ayat (1) Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia, kemudian pada ayat (3) Kepala Daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pengeluaran atas beban APBD untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.

Menurut Prof Armin, hal itu bukan tanpa alasan, agar penganggaran yang dilakukan oleh Pemkab tertib administrasi.

“Hati-hati, harus sesuai prosedur. Jika tidak, itu bisa menjadi tanda tanya oleh aparat pengawasan, dalam hal ini BPK. Kalau BPK turun, soal administrasi bahaya itu,” cetusnya.

Terkadang memang, katanya, melaksanakan niat baik itu tidak begitu saja diimplementasikan hanya karena keluhan, tapi harus mengepankan aturan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pemkab Sinjai Alokasikan Rp 5 Miliar Untuk Program Beasiswa dan Seragam Sekolah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wali Kota Medan dan Kapolrestabes Bersinergi Atasi Permasalahan Kota

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut kunjungan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean...

Lebih Satu Dekade Tanpa Atap Organisasi, PWI Sidrap Akhirnya Punya Kantor Sendiri

PEDOMANRAKYAT, SIDRAP — Lebih Satu dekade hidup tanpa sekretariat tetap, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap)...

Perkuat Tata Kelola Pupuk 2026, Kementan Pastikan Sudah Dimulai dari Aspek Perencanaan

PEDOMANRAKYAT, DENPASAR — Sesuai dengan target swasembada pangan yang telah ditetapkan Presiden Prabowo, Kementerian Pertanian (Kementan) telah melakukan...

Bersama Lintas Sektor, PLN Sinjai Lakukan Pemangkasan Pohon di Area Pasar Sentral

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Upaya penataan kawasan Pasar Sentral Sinjai terus dilakukan. Pada Rabu (15/10/2025), petugas gabungan dari PLN Unit...