Hal tersebut terungkap dalam rapat penyampaian hasil evaluasi laporan penerapan SPM tahunan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kamis, 12 Mei 2022.
Capaian itu sebagai bukti keberhasilan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dalam membangun dan membina team work di Pemprov Sulsel mengenai enam urusan wajib pelayanan dasar yang merupakan hak dasar warga berjalan dengan baik.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan rasa syukur atas hasil yang diperoleh Provinsi Sulawesi Selatan. Menurutnya, hal ini atas kerja dan sinergitas jajaran Pemprov Sulsel.
“Alhamdulillah Pemprov Sulsel terbaik pertama KTI dalam pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM). Dan ini menjadi peringkat ke dua Nasional. Terima kasih kepada semua Tim Pemprov Sulsel” kata Andi Sudirman Sulaiman. (*)