Perda RTRW Pertama Terintegrasi RZWP3K, Kasatgas Korsupgah KPK Puji Gubernur Sulsel

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT – Makassar.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Niken Ariati memuji Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Hal itu atas kerja keras Gubernur Sulsel Andi Sudirman beserta jajaran Pemprov Sulsel dan dukungan DPRD Sulsel dengan disahkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041.

“Kami mengapresiasi Provinsi Sulawesi Selatan yang secara progresif menyelesaian Perda No. 3 Tahun 2022 tentang RTRW Provinsi. Perda ini merupakan Perda pertama di Indonesia yang mengintegrasikan matra ruang darat dengan matra ruang laut sesuai UU No. 11/2020 dan PP No. 21/2021. Terima kasih atas perhatian dan kerja kerasnya pak Gubernur (Andi Sudirman),” ungkap Niken, Senin (16/5/2022).

[caption id="attachment_13868" align="alignnone" width="768"] Korsupgah Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Niken Ariati bersama Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.[/caption]

Ia pun berharap, Pemerintah Daerah lainnya bisa mengikuti jejak Pemprov Sulsel dalam penyusunan RTRW yang terintegrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Bahkan ini menjadi Perda integrasi pertama di Indonesia.

“Dengan adanya perda ini bisa membuka kebuntuan regulasi dan menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan terutama terkait penataan ruang di Provinsi Sulsel. Perda ini juga bisa menjadi acuan bagi Pemda lainnya untuk segera menetapkan RTRW provinsi yang terintegrasi. Mudah-mudahan bisa menjadi acuan pemda-pemda lain di Seluruh Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Sulsel, Andi Yurnita mengatakan, Gubernur Sulsel dan DPRD telah meneken persetujuan pengesahan Perda RTRW Provinsi Sulsel Tahun 2022-2041.

"Dalam Perda RTRW Provinsi Sulsel ini hasil integrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), yang merupakan Perda integrasi pertama di Indonesia. Perda ini terbit atas arahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," sebutnya.

Baca juga :  Terbongkar Saat Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, Ada Indikasi Penggelembungan Suara Salah Seorang Caleg di TPS 40 Katimbang

Setelah disahkan, saat ini perlu dilakukan sosialisasi ke seluruh stakeholder baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se Sulsel.

"Akan menjadi rujukan revisi RTRW Kabupaten/Kota se Sulsel. Saat ini kami mulai menerima kunjungan studi komparatif dari beberapa provinsi lain untuk belajar terkait integrasi RTRWP ini," bebernya.

Dalam Perda tersebut, mencakup struktur ruang berupa pusat kegiatan dan jaringan infrastruktur serta pola ruang berupa kawasan lindung, permukiman, kehutanan, kelautan, pertambangan, pertanian dan lingkungan. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bupati Ratnawati Harap Program ‘Tasikolasi’ Tidak Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Bupati Sinjai Dra.Hj. Ratnawati Arif mengajak seluruh stakeholder dan elemen masyarakat untuk bersama-sama berupaya melakukan...

Kolonel Franki Susanto Blusukan ke Asrama Prajurit, Ini Pesannya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Komandan Kodim (Dandim) 1408/Makassar, Kolonel Inf Franki Susanto, SE, melaksanakan kunjungan langsung ke kompleks Asrama...

Wujudkan Seleksi Bersih, Kasdam XIV/Hasanuddin Tegaskan Komitmen kepada Tim Werving Calon Bintara PK TNI AD TA 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komitmen untuk mewujudkan proses seleksi yang bersih dan transparan ditegaskan oleh Kasdam XIV/Hasanuddin, Brigjen TNI...

Diklat Bagi Pencari Kerja : Bupati Sinjai Harap Ciptakan Peluang Usaha Baru

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam rangka memberikan bekal keterampilan kepada masyarakat, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Sinjai melalui Unit...