“Nantinya para pelaku penyerangan dengan senjata tajam ini dikenakan pasal 170 KUHP yakni penyerangan bersama terhadap orang maupun barang, serta dikenakan pula pasal pada UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam,” sebut Kompol Arifuddin.
“Lewat konferensi pers ini, kami mengimbau masyarakat khusus para orang tua agar mengingatkan anak-anaknya untuk tidak ikut tawuran serta orang tua selalu mengawasi anaknya apabila tidak berada di rumah pada waktu tertentu, jangan sampai ikut dalam pergaulan geng-geng atau kelompok remaja yang biasanya tawuran,” imbau Kapolsek.
“Kami juga mengajak warga masyarakat untuk melapor ke petugas kepolisian terdekat jika ada gerombolan remaja yang mencurigakan dan berkeliaran saat larut malam untuk mencegah aksi tak diinginkan seperti begal geng motor ataupun tawuran. Peran masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah aksi kriminal di jalanan seperti begal dan tawuran, dengan laporan dari masyarakat tersebut, Polisi semakin mudah melakukan pencegahan,” harapnya.
“Sesuai atensi Kapolda Sulsel Irjen Pol. Drs Nana Sudjana, kami yang berada di jajaran tidak akan memberikan ampun bagi para pelaku dan pembawa busur, meskipun terbilang banyak dibawah umur akan tetapi perbuatan mereka sudah jelas melanggar hukum,” paparnya.
“Sangat disayangkan para pelaku banyak di bawah umur, namun dikarenakan banyak orang tidak bersalah menjadi korban hingga sudah menimbulkan korban meninggal akibat perbuatan pelaku tawuran dan peneror busur. Nantinya kekuatan hukum akan menjadi efek jera kedepannya untuk para pelaku tersebut,” tegas Kompol Arifuddin.
“Tidak lupa kami menyampaikan pesan Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto, SIK, MH yang mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat Barukang dan Cambayya telah membantu Polri menjaga kamtibmas agar tetap kondusif di wilayah Kecamatan Ujung Tanah, Makassar,” tutup Kapolsek Kompol Arifuddin. (*)