“Tersangka langsung ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ungkap Sabri Salahuddin.
Lebih jauh Sabri menjelaskan, dari hasil penyelidikan tersangka diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa sebesar Rp 253 juta pada tahun 2021 dimana mantan Kades Soreang tersebut telah mencairkan dan mengambil anggaran Dana Desa sebesar Rp 253 juta, yang harusnya diperuntukkan untuk 14 item pekerjaan, namun kegiatan itu tidak direalisasikan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Salah satu pekerjaan yang tidak dilaksanakan yakni pembangunan talud di Dusun Lampang diduga mencapai Rp 229 juta.
Kasus ini berawal dari laporan DPP Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar untuk memeriksa Kepala Desa (Kades) Soreang, yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menggelapkan Dana Desa tahun anggaran 2021 senilai Rp 229 juta. (amir tata)