Dalam acara tersebut, Fatoni mengimbau pemda agar mengoptimalkan program Jamsostek bagi pegawai non-ASN. Kemendagri, kata dia, terus mendorong pemda agar mematuhi regulasi yang tertuang dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Dorongan tersebut juga telah tertuang melalui Surat Edaran Nomor 842.2/5193/SJ.
“Di dalam peraturan ini Menteri Dalam Negeri menegaskan kembali agar pemerintah daerah menganggarkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di APBD Tahun 2022 dan ini akan terus berlanjut dengan 2023,” jelasnya.
Fatoni menambahkan, Permendagri tersebut merupakan bukti komitmen yang tinggi dari pemerintah dalam memastikan perlindungan Jamsostek bagi pekerja. Tentunya, pekerja tersebut tidak hanya dari non-ASN, namun juga pekerja sektor informal di wilayah masing-masing melalui penganggaran pada APBD masing-masing daerah.
“Semua kegiatan kita harus didasarkan pada regulasi yang kuat. Regulasi yang ada mulai dari Undang-Undang, Peraturan Presiden sampai dengan Instruksi Presiden. Ini mengisyaratkan kepada kita agar program ini bisa berjalan dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Fatoni menjelaskan pentingnya kolaborasi dan harmonisasi semua pihak guna terealisasinya optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek. Hal ini penting dilakukan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja penerima upah di lingkungan pemda.
“Mendorong gubernur, bupati, wali kota (untuk) mendorong daerah agar seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah yang di dalamnya termasuk non-ASN di wilayah, untuk menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka Kemendagri men-support BPJS untuk melakukan kegiatan-kegiatan seperti ini, untuk memastikan agar program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini bisa berjalan dengan baik,” tandasnya. (*)