Asnawin Aminuddin : Penyegelan Gedung PWI Sulsel Seharusnya Tak Perlu Terjadi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Jadi tidak perlu ngotot merasa memiliki, memaksakan pinjam pakai dan sebagainya. Intinya, PWI Sulsel yang menggunakan dan mengelola Gedung PWI Sulsel. Saya kira Pemprov Sulsel juga tidak akan mungkin melarang, bahkan boleh jadi akan memberikan anggaran pengelolaan gedung dan anggaran untuk berbagai program kegiatan PWI Sulsel, kalau semuanya dibicarakan secara baik-baik sebagaimana yang dilakukan pengurus PWI Sulsel era LE Manuhua sampai kepada era Pak Ancu (Syamsu Nur),” tutur Asnawin.

Mantan wartawan Harian Pedoman Rakyat menceritakan, Gedung PWI Sulsel awalnya berlokasi di Jalan Penghibur, Nomor 1, Makassar. Namun, pada tahun 1995, ketika HZB Palaguna menjabat Gubernur Sulsel, Gedung PWI Sulsel (dulu bernama Balai Wartawan) diruislag dan dibangunkan gedung baru di Jalan AP Pettarani 31 Makassar.
Pada proses ruislag tersebut, PWI Sulsel membentuk tim ruislag yang terdiri atas LE Manuhua, Rahman Arge (penasehat), HM Alwi Hamu (ketua), Arsal Alhabsyi, Nurdin Mangkana SH, Drs Abdurrazaq Mattaliu, A Moein MG, M Dahlan Kadir, Husni Jamaluddin, dan Burhanuddin Amin (sekretaris).

Setelah pembangunan gedung baru selesai, maka Gubernur Sulsel HZB Palaguna meresmikan penggunaan Gedung PWI Sulsel, di Jalan AP Pettarani 31 Makassar, pada 5 April 1995. Ketika itu, Makassar masih bernama Ujungpandang.

“Prasasti nama-nama Tim Ruislag dan Prasasti Peresmian Gedung PWI Sulsel dapat dilihat pada sisi kanan tangga Gedung PWI Sulsel. Prasasti tersebut turut ditanda-tangani HM Alwi Hamu selaku Ketua PWI Sulsel saat itu,” papar Asnawin.

Belum Terlambat

Meskipun telah terjadi penyegelan gedung, katanya, pengurus PWI Sulsel masih bisa melakukan pertemuan dan pembicaraan dengan Gubernur Sulsel dan Ketua DPRD Sulsel, serta Pangdam XIV/Hasanuddin dan Kapolda Sulsel.

“Belum terlambat. Saya kira semua bisa dibicarakan baik-baik dan tidak perlu menggunakan pendekatan hukum,” kata Asnawin. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Format Geram Korupsi Pembebasan Toraja Airport Divonis Bebas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Kolaka Buka Kompetisi Lomba Bulutangkis,Volly dan Esport

PEDOMANRAKYAT, KOLAKA – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Resor Kolaka menggelar lomba Bulutangkis, Volly dan Esport...

Penerbangan Rute Toraja – Manado Resmi Dibuka

PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA – Resmi dibuka penerbangan langsung Rute Toraja–Manado dan dimulai beroperasi penerbangan perdana melalui Bandara Toraja...

Pengurus APSI Pinrang Dilantik, Sekda Pinrang Optimis APSI Jadi Pendorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

PEDOMANRAKYAT, PINRANG — Ketua Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Sulsel, Muliono Caco melantik secara resmi Pengurus APSI Kabupaten...

Fraksi Gerindra DPRD Pinrang Soroti Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Enam fraksi di DPRD Pinrang menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan...