Selain itu, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Sosialisasi melibatkan notaris sebagai peserta sosialisasi, dengan harapan dapat mendukung upaya pemerintah kota Makassar menggerakkan kesadaran masyarakat taat pajak.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak 1 dan Retribusi Daerah, Harryman Sstp,M.Ap menyampaikan, sosialisasi selain mengingatkan wajib pajak terhadap besarnya peranan pajak dalam pembangunan kota Makassar, juga sebagai ajang silaturahmi kepada wajib pajak, selepas pasca pandemi Covid19.
“Jika dilihat dari postur Pendapatan Asli (PA) Kota Makassar, maka 79% atau Satu Triliun lebih berasal dari pajak Daerah. Kontribusi terbesar dari BPHTB. Target tahun ini 400 Miliar,” ujarnya.(ucu)