PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Terduga kepemilikan narkotika jenis sabu berhasil diamankan aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar di jalan Galangan Kapal Kota Makassar.
"Penangkapan saat polisi menerima laporan masyarakat bahwa disekitar TKP sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba," ungkap Kasubsipidm Sihumas Iptu Burhanuddin Karim.
"Dari informasi tersebut, Unit Opsnal Satnarkoba melakukan pemantauan. Akhirnya petugas berhasil menciduk seorang pelaku dengan barang bukti sebuah tas warna hitam yang berisi 4 (empat) sachet berisi kristal bening sabu, 1 (satu) sachet sisa pakai sabu, 1 (satu) buah pireks kaca yang berisi sabu, 1 (satu) buah sendok sabu, 2 (dua) korek api gas, (satu) alat hisap sabu (bong)," terang Iptu Burhanuddin, Kamis (26/05/2022).
"Adapun identitas 2 tersangka diamankan yakni SI (32) alias Jontor, pekerjaan wiraswasta, pendidikan terakhir SMA (tamat), alamat Jalan Barukang Utara Lr.11 Kota Makassar," ungkapnya.
Diketahui, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Makassar untuk tindakan hukum lebih lanjut dan akan dikenakan pasal 127 ayat 3 UU Narkotika dan pasal 111 sampai pasal 126 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)