Sosialisasi Perda RTRW, Gubernur Harap Jadi Acuan Perencanaan Pembangunan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT - Makassar.

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041 diharapkan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan yang lebih tertata di Provinsi Sulsel.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan hal itu pada acara Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041 di Hotel Four Point by Sheraton Makassar, Rabu 25 Mei 2022.

“Alhamdulillah, terbitnya RTRW ini atas sinergitas bersama. Apalagi ini menjadi Perda RTRW pertama di Indonesia yang terintegrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.

RTRW ini, katanya, bisa menjadi acuan dalam implementasikan tata ruang untuk pelaksanaan pembangunan.

“RTRW ini memudahkan perencanaan pembangunan yang lebih tertata, termasuk dalam mengakomodir sistem investasi yang sudah kita proyeksi,” jelasnya.

RTRW tersebut bisa ditindaklanjuti Pemerintah Daerah, dalam menerbitkan RTRW Kabupaten Kota serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi dasar acuan terbitnya dokumen perizinan terkait bangunan.

Selain itu, RTRW ini menjadi acuan dalam pemetaan wilayah dan terintegrasi dengan sistem perizinan.

“Sekiranya jika ada perencanaan, perlu ada master plan untuk menjadi proyeksi ke depan. Perlu pemetaan wilayah, meskipun itu mendapatkan keuntungan, namun jangan sampai itu akan memberi dampak panjang ke depan,” jelasnya.

Dalam Perda tersebut, mencakup struktur ruang berupa pusat kegiatan dan jaringan infrastruktur serta pola ruang berupa kawasan lindung, permukiman, kehutanan, kelautan, pertambangan, pertanian dan lingkungan.

Dirinya pun mengimbau para Kepala Daerah dalam menjaga kawasan pertanian.

“Kita harus menjaga kawasan yang menjadi kedaulatan pangan kita. Karena ini menjadi kearifan lokal kita di Sulsel. Terlebih Sulsel sebagai penyangga pangan nasional,” pungkasnya.

Baca juga :  Piala Eropa 2024: Inggris dan Belanda Perebutkan Tiket Final

Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Abdul Kamarzuki mengapresiasi terbitnya Perda RTRW Provinsi Sulsel.

Menurutnya, Perda RTRW tersebut diharapkan menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah lainnya dalam menyusun RTRW yang terintegrasi RZWP3K dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Turut hadir Sekda Sulsel, Abdul Hayat Gani, Anggota DPRD Sulsel Rahman Pina, Anggota Forkopimda, Bupati/Wali Kota se-Sulsel, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 2, Pimpinan instansi vertikal, Kepala OPD Lingkup Pemprov Sulsel maupun Kabupaten/Kota, para Akademisi/Asosiasi Prefesi Lingkup Sulsel, serta tokoh masyarakat. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wali Kota Makassar Dukung PWI Sulsel Gelar Rapat Kerja dan Resmikan Kantor Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima audiensi dari jajaran Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi...

Ir. Arwan Tjahjadi Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Healing Camp Makassar 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sebuah terobosan baru dalam dunia kesehatan akan hadir di Kota Makassar melalui Healing Camp perdana,...

Warrior Taekwondo Kemenag Sulsel Angkat Nama Daerah Melalui Dua Ajang Bergengsi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Warrior Taekwondo binaan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan pulang dengan kepala tegak dari...

Koramil 1408-08/Makassar Bersama Rakyat, Gotong Royong Ciptakan Pasar yang Nyaman

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat gotong royong kembali ditunjukkan oleh TNI bersama masyarakat dalam kegiatan Karya Bhakti Pembersihan Pasar...