“Selain berhasil mengamankan para pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa 6 unit sepeda motor dari berbagai merek, serta beberapa peralatan kendaraan milik korban, yang sudah dalam kondisi terbongkar,” ucapnya.
Kata Irvan, dari hasil interogasi sementara, para pelaku saat melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor pada malam hari, dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman pekarangan rumah.
“Kami masih dalami kasus ini, walaupun para pelaku sudah memberikan keterangan dalam melakukan aksi tersebut, dan itu menurut para pelaku, mereka melakukan pencurian sepeda motor hanya untuk memiliki saja, bukan untuk dijual, yang pasti kami akan gali dan dalami terus,” terangnya.
“Saat ini para pelaku termasuk barang bukti hasil kejahatan mereka dari milik para korbannya sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
“Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidanan penjara maksimal 7 tahun, sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat),” tutupnya. (man*)