5 Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Toraja Utara, 6 Unit Motor Diamankan 

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Toraja Utara (Polres Torut), berhasil menangkap 5 orang terduga pelaku pencurian kendaraan jenis sepeda motor di Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, dan sebagian masih berusia dibawah umur, Jumat (27/05/2022).

Kelima terduga pelaku tersebut, yakni berinisial AA, AMS, JJR, S, dan M, yang semuanya merupakan warga To' Saruran Kelurahan Pasele, Kabupaten Toraja Utara.

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Irvan Fachri mengatakan, banyak laporan Polisi atas kasus pencurian motor di Toraja Utara, sehingga atas itulah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan tidak begitu lama kita lakukan penangkapan atas terduga pelaku di salah satu rumah di Pasele.

"Mereka kita amankan sesuai hasil rangkaian penyelidikan yang telah kita lakukan secara serius atas beberapa laporan Polisi terkait kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Toraja Utara," ujar Kasat Reskrim Iptu Andi Irvan Fachri, SH.

"Selain berhasil mengamankan para pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa 6 unit sepeda motor dari berbagai merek, serta beberapa peralatan kendaraan milik korban, yang sudah dalam kondisi terbongkar," ucapnya.

Kata Irvan, dari hasil interogasi sementara, para pelaku saat melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor pada malam hari, dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman pekarangan rumah.

"Kami masih dalami kasus ini, walaupun para pelaku sudah memberikan keterangan dalam melakukan aksi tersebut, dan itu  menurut para pelaku, mereka melakukan pencurian sepeda motor hanya untuk memiliki saja, bukan untuk dijual, yang pasti kami akan gali dan dalami terus," terangnya.

"Saat ini para pelaku termasuk barang bukti hasil kejahatan mereka dari milik para korbannya sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Baca juga :  Akhir Mei Ini, Syarif Bando Resmikan Gedung Perpustakaan Tana Toraja

"Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidanan penjara maksimal 7 tahun, sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat)," tutupnya. (man*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ketua Dewan Pers Prof Komarudin: Tempo Harus Meminta Maaf ke Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa Dewan Pers siap melanjutkan penyelesaian sengketa jurnalistik...

UMKM Olahan Ikan Didorong Berperan dalam Upaya Cegah Stunting di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam rangka memeriahkan Hari Ikan Nasional yang jatuh pada 25 November 2025, Dinas Perikanan Kabupaten...

GAN Tegaskan Komitmen Kawal Agenda Prioritas Presiden Prabowo: “Ini Tentang Masa Depan Kesejahteraan Rakyat”

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ketua Umum DPP Garuda AstaCita Nusantara (GAN), Muhammad Burhanuddin, menegaskan kembali komitmen organisasinya untuk hadir...

Zakat dan Harapan Baru untuk Makassar: FOZ Kumpulkan Para Pemangku Kepentingan di UNM

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di sebuah ruang senat yang hangat di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNM, Kamis (20/11/2025), berbagai...