5 Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Toraja Utara, 6 Unit Motor Diamankan 

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Toraja Utara (Polres Torut), berhasil menangkap 5 orang terduga pelaku pencurian kendaraan jenis sepeda motor di Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, dan sebagian masih berusia dibawah umur, Jumat (27/05/2022).

Kelima terduga pelaku tersebut, yakni berinisial AA, AMS, JJR, S, dan M, yang semuanya merupakan warga To' Saruran Kelurahan Pasele, Kabupaten Toraja Utara.

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Irvan Fachri mengatakan, banyak laporan Polisi atas kasus pencurian motor di Toraja Utara, sehingga atas itulah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan tidak begitu lama kita lakukan penangkapan atas terduga pelaku di salah satu rumah di Pasele.

"Mereka kita amankan sesuai hasil rangkaian penyelidikan yang telah kita lakukan secara serius atas beberapa laporan Polisi terkait kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Toraja Utara," ujar Kasat Reskrim Iptu Andi Irvan Fachri, SH.

"Selain berhasil mengamankan para pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa 6 unit sepeda motor dari berbagai merek, serta beberapa peralatan kendaraan milik korban, yang sudah dalam kondisi terbongkar," ucapnya.

Kata Irvan, dari hasil interogasi sementara, para pelaku saat melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor pada malam hari, dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman pekarangan rumah.

"Kami masih dalami kasus ini, walaupun para pelaku sudah memberikan keterangan dalam melakukan aksi tersebut, dan itu  menurut para pelaku, mereka melakukan pencurian sepeda motor hanya untuk memiliki saja, bukan untuk dijual, yang pasti kami akan gali dan dalami terus," terangnya.

"Saat ini para pelaku termasuk barang bukti hasil kejahatan mereka dari milik para korbannya sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Baca juga :  Partai Gerindra Parepare Tetap Target Tertinggi

"Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidanan penjara maksimal 7 tahun, sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat)," tutupnya. (man*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Direktur LBH Tana Luwu Minta Kapolda Sulsel Bertindak: Tangkap Kelompok Kriminal Bermotor Yang Mengancam Mahasiswa di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tana Luwu, Hasmin Suleman, SH, MH, secara tegas mendesak Kapolda...

Muliawan Adyakza Makmur, Menyatukan Pemuda Palopo, Merawat Harapan Kota

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Di sebuah kota pesisir Sulawesi Selatan yang perlahan bergeliat menjawab tantangan zaman, muncul sosok muda...

Nuryadin, Calon Ketua KNPI Palopo Ajak Pemuda Berkontribusi Pada Pembangunan Di Daerahnya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Pemuda dituntut mampu menjawab setiap tantangan yang ada, khususnya kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai generasi...

Adakan Rapat Perdana, Ini Penegasan Ketua PGRI Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sinjai Kepengurusan periode 2025–2030 menggelar Rapat Kerja perdana di...