“Selain itu, tentu sebagai ASN harus menjadi garda terdepan dalam menjadi contoh bagi masyarakat luas. Bukan justru masyarakat yang disuruh vaksin ASN malah belum. Saya setuju dan memuji itu (kebijakan),” jelas Prof Tahir yang juga pakar kebijakan publik ini.
Selain itu, lanjut Prof Tahir, jika ada penilaian bahwa gubernur terkesan semena-mena dengan mengungkung hak ASN, menurut Tahir Kasnawi tidak benar. Karena yang ditahan bukan gaji tapi TPP.
“TPP itu beda dengan gaji. Gaji itu wajib dibayarkan ASN, nah TPP itu berbasis kinerja. ASN menjadi panutan masyarakat adalah kinerja juga, artinya salah satu instrumen kinerja. Ingat tiga kompetensi dasar ASN, teknis, manajerial dan sosial kultural. Nah sosial kultural namanya ini, di mana ASN menjadi contoh yang baik dan memiliki attitude yang baik,” kata Prof Tahir Kasnawi.
Kendati demikian, ia juga mengingatkan Pemprov Sulsel tetap mengedepankan pengecualian bagi ASN yang tidak bisa secara medis divaksin karena hal-hal lain sesuai rekomendasi medis.
Sekadar diketahui, sejak kebijakan ini diberlakukan oleh Pemprov Sulsel, klinik kantor gubernur Sulsel penuh dengan ASN yang ingin melakukan booster. (*)