Selain rekonstruksi jalan, akan dilakukan perbaikan sistem drainase di sekitar jalan Antang.
“Sementara akan segera dilakukan DED, kemudian akan lelang untuk penanganan fisiknya,”. ungkapnya.
Kepala BKAD Sulsel, Muh. Rasyid menambahkan, penanganan ruas jalan Antang menggunakan APBD tahun anggaran 2022.
Menurutnya, penanganan jalan Antang termasuk kategori keperluan mendesak, setelah melalui beberapa tahapan verifikasi terhadap pemenuhan unsur kelayakan secara administratif. Hal itu itu sesuai dengan aturan Pasal 69 PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Jalan ini sangat rusak berat, jalannya turun. Sering terjadi kecelakaan. Selain itu, jalannya mengganggu aktivitas masyarakat sehingga sering terjadi kemacetan,” jelasnya. (*)