PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR-- Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) beserta rombongan dari Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian kunjungan Studi Tiru ke Perumda Pasar Kota Makassar. Kamis (02-06-2022).
Studi tiru ini terkait pengelolaan dan peningkatan kapasitas pengelolaan pasar rakyat di daerah di Kabupaten Lutim.
Rombongan diterima pejabat Direksi Perumda Pasar, Thamrin Mensa, ST., MM, Syamsu Bahri, SE didampingi para Kepala Bagian (Kabag).
Beberapa point penting yang ditanyakan, Tata cara pengalihan Asset pasar dari Pemda ke Pemdes. Tata cara pengelolaan pasar, pengaturan pedagang dan peningkatan omzet pasar.
"Kami ingin melihat langsung karena ingin mereplikasi dan mencontoh pengelolaan pasar di Makassar." Ujar Kepala Bidan Perdagangan, Abd Wahid. S.R.
"Sebenarnya tahun ini kami tahap uji coba melalui UPTD memantau pengelolaan pasar dengan harapan dapat mendatangkan PAD bagi Pemkab Lutim. Kami berharap, ke depan bisa pula jadi Perusda seperti di Makassar." lanjut Wahid.
"Kami miliki 39 titik pasar 30 sudah revitalisasi bertahap. Sayangnya pengelolaannya masih dilakukan kecamatan. dan PAD-nya juga masih cukup minim, karena memang tidak ada pungutan retribusi ke pedagang. Yang ada hanya retribusi Lods dan pelataran Parkir,'' ujarnya.
Pihaknya berharap, setelah studi tiru ini, dapat komunikasikan kepada pimpinan kami bahwa ternyata banyak potensi yang bisa kita garap dalam pasar dan berpeluang membentuk BUMD lagi. Rombongan Pemkab Lutim bawa 5 Pengelola Pasar dan 4 Kepala Seksi, ujarnya.
Sementara itu, Direksi Perumda Pasar Makassar, Thamrin Mensa, ST, MM\ berterima kasih atas kunjungannya.
Pihaknya siap mengawal kunjungan ke Pasar Panakkukang untuk melihat langsung kondisi pasar kami..
Mantan Direktur Utama periode tahun 2018 ini juga menyampaikan, Perumda Pasar Makassar saat ini mengelola 18 Pasar besar dan 3 Pasar darurat serta PK5 per wilayah.
"Sebenarnya kami ini mengelola asset Pemkot yang dipisahkan. Jadi pencatatannya melalui perusda. Kami ini mengelola 18 Pasar besar dan 3 pasar darurat yang merupakan lahan masyarakat ditempati berjualan. Maka itupun masuk kategori pengelolaan Perumda Pasar sebagaimana amanat Undang Undang." jelasnya.
Direksi Syamsul Bahri menambahkan, Perumda Pasar sebenarnya sudah ada sejak 1999. Pengelolaan
diserahkan secara mandiri 2001.
"PD Pasar ini berdiri sejak tahun 1999, berdasarkan Perda No. 4 tahun 1999. Tentang pembentukan Pasar Makassar Raya dan di tahun 2001 melalui keputusan Wali Kota Makassar. Pengelolaan diserahkan sebagian aset daerah yang dipisahkan, yakni tanah dan bangunannya. Jadi sebelumnya itu masih status Dinas Pengolahan Pasar atau UPTD." pungkasnya. (Ucu)