PEDOMANRAKYAT, MINAHASA –
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Minahasa, Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi-INAKOR (DPD Minahasa LSM INAKOR) dalam melaksanakan fungsi kontrol sosial dan pengawasan sesuai tupoksinya dalam membantu Negara di bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi, melayangkan surat Permohonan Informasi (PI) kepada Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa Lemoh Timur, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa.
Surat permintaan dokumen informasi publik tersebut diterima Sekretaris Desa Ansye Tangkilisan.
Ketua DPD Inakor Minahasa, Darwin Najoan, Jumat (03/06/2022) menyampaikan, surat permohonan informasi yang dimohonkan yaitu :
1. Laporan Pertanggungjawaban Pendapatan dan Belanja Desa (LPJ-APBDes).
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa).
3. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa).
4. Laporan Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa (LPJ-BUMDes).
5. Gambar Pekerjaan Fisik.