PEDOMANRAKYAT, MINAHASA -
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Minahasa, Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi-INAKOR (DPD Minahasa LSM INAKOR) dalam melaksanakan fungsi kontrol sosial dan pengawasan sesuai tupoksinya dalam membantu Negara di bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi, melayangkan surat Permohonan Informasi (PI) kepada Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa Lemoh Timur, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa.
Surat permintaan dokumen informasi publik tersebut diterima Sekretaris Desa Ansye Tangkilisan.
Ketua DPD Inakor Minahasa, Darwin Najoan, Jumat (03/06/2022) menyampaikan, surat permohonan informasi yang dimohonkan yaitu :
1. Laporan Pertanggungjawaban Pendapatan dan Belanja Desa (LPJ-APBDes).
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa).
3. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa).
4. Laporan Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa (LPJ-BUMDes).
5. Gambar Pekerjaan Fisik.
6. Spesifikasi Pekerjaan Fisik.
7. Daftar Kwitansi dan Harga.
Yang bersumber dari :
1. Penerimaan Bantuan Dana Desa dari APBD Kabupaten Minahasa, Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020.
2. Penerimaan Bantuan Dana Desa dari APBN, Tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020.
3. Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020.
4. Bantuan dari Lembaga dan Instansi lainnya.
"Kami lakukan ini sesuai amanat (PP) RI No.43 tahun 2018, tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, UU No.31 tahun 1999 dan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Perki No.1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik, UU No.15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan, PP RI No.68 tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara," tegas Darwin kepada awak media.
Saat dikonfirmasi kepada Sekretaris Desa Lemoh Timur, dia mengatakan sudah di pertanggungjawabkan ke atasan yaitu pemerintah kabupaten. (risky)