DPD Inakor Minahasa Surati Permintaan Dokumen Informasi Publik ke PPID/Sekdes Desa Lemoh Timur

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MINAHASA -
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Minahasa, Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi-INAKOR (DPD Minahasa LSM INAKOR) dalam melaksanakan fungsi kontrol sosial dan pengawasan sesuai tupoksinya dalam membantu Negara di bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi, melayangkan surat Permohonan Informasi (PI) kepada Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa Lemoh Timur, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa.

Surat permintaan dokumen informasi publik tersebut diterima Sekretaris Desa Ansye Tangkilisan.

Ketua DPD Inakor Minahasa, Darwin Najoan, Jumat (03/06/2022) menyampaikan, surat permohonan informasi yang dimohonkan yaitu :

1. Laporan Pertanggungjawaban Pendapatan dan Belanja Desa (LPJ-APBDes).

2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa).

3. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa).

4. Laporan Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa (LPJ-BUMDes).

5. Gambar Pekerjaan Fisik.

6. Spesifikasi Pekerjaan Fisik.

7. Daftar Kwitansi dan Harga.

Yang bersumber dari :

1. Penerimaan Bantuan Dana Desa dari APBD Kabupaten Minahasa, Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020.

2. Penerimaan Bantuan Dana Desa dari APBN, Tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020.

3. Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020.

4. Bantuan dari Lembaga dan Instansi lainnya.

"Kami lakukan ini sesuai amanat (PP) RI No.43 tahun 2018, tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, UU No.31 tahun 1999 dan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Perki No.1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik, UU No.15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan, PP RI No.68 tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara," tegas Darwin kepada awak media.

Baca juga :  Ketua STIM Lasharan Jaya Dr. Hernita Sahban Liba Jadi Pimpinan Wilayah HIKMA Sulsel

Saat dikonfirmasi kepada Sekretaris Desa Lemoh Timur, dia mengatakan sudah di pertanggungjawabkan ke atasan yaitu pemerintah kabupaten. (risky)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Menulis Apa Adanya, Merawat Nurani: BugisPos Menapaki Usia 27 Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tak semua media mampu menua dengan anggun. Sebagian gugur di tengah jalan, sebagian lain kehilangan...

Digelar Mei, Munafri Resmi Buka Registrasi Makassar Half Marathon 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka registrasi Makassar Half Marathon (MHM) 2026 dalam...

Dari Panrannuangta untuk Masa Depan: INTI Jeneponto Rayakan Dies Natalis ke-35 dan Wisuda Penuh Makna

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Minggu (11/01/2026), terasa berbeda. Bukan sekadar ruang resmi pemerintahan,...

Domino Naik Kelas, ORADO Sulsel Siap Kirim Atlet ke Level Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pengurus Besar Federasi Olahraga Domino (ORADO) Nasional secara resmi mendeklarasikan domino naik kelas sebagai olahraga nasional. Deklarasi...