“Saya meminta masyarakat yang mengalami peritiwa kependudukan seperti pindah datang, perkawinan, kelahiran, kematian dan peristiwa lainnya perlu dicatatkan pada Dukcapil,” jelasnya.
Dijelaskan juga oleh Prof. Zudan, kepemilikan dokumen kependudukan sesuai keadaan penduduk yang sebenarnya menjadi sangat penting untuk mendapatkan pelayanan publik.
“Mengapa ini saya imbau, karena jika nanti membutuhkan pelayanan kesehatan, BPJS misalnya, dokumennya sudah siap. KK ada, KTP-el ada, jadi langsung dapat diurus dan mendapatkan pelayanan publik,” tegasnya.
Seperti diketahui, NIK merupakan nomor identitas penduduk Indonesia yang bersifat tunggal dan melekat. NIK berfungsi dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), mengakses pada aplikasi Pedulilindungi, dan perbankan.
Karena itu, penduduk Indonesia harus bisa memastikan bahwa NIK miliknya tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pengecekan bisa dilakukan dengan mengubungi call canter Halo Dukcapil di nomor 1500537.
Atau bisa melalui aplikasi WhatsApp Dukcapil di nomor: 081119024156, 081119024157, 081119024158, 081119024159, 081119024160, 081119024161, 081119024162, 081119024163, 081119024164, 081119024165.
Jika penduduk sudah menghubungi nomor call canter atau WhatsApp tersebut, Dukcapil langsung memberikan jawaban. Silakan mencoba. (*)