KPPU Simpulkan Tren Penurunan Harga CPO Tidak Diiringi Penurunan Harga Minyak Goreng Kemasan

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – KPPU menyimpulkan bahwa tren penurunan harga Crude Palm Oil (CPO) pada masa dan paska larangan ekspor CPO tidak diiringi oleh penurunan harga minyak goreng kemasan, dan bahkan berlawanan arah.

KPPU juga menyimpulkan adanya ketimpangan penguasaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit secara nasional. Ketimpangan ini berpotensi membawa permasalahan persaingan usaha terkait penguasaan lahan dan kontrol di sisi hilir produk.

Kedua pernyataan ini dijelaskan KPPU dalam forum jurnalis yang dilaksanakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara virtual di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Dalam forum yang bertemakan perkembangan harga dan investigasi minyak goreng serta permasalahan kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit tersebut, hadir beberapa petinggi KPPU, yakni Ketua KPPU Ukay Karyadi, Direktur Investigasi Gopprera Panggabean, Direktur Ekonomi Mulyawan Ranamanggala, Direktur Kebijakan Persaingan Marcellina Nuring, dan para Kepala Kantor Wilayah KPPU di seluruh Indonesia.

KPPU menjelaskan, isu minyak goreng sudah dikaji sejak September 2021, di mana KPPU melihat ada sinyal kartel karena kenaikan harga dilakukan bersama-sama, meskipun memiliki sumber bahan baku yang berbeda. Adanya integrasi vertikal, struktur pasar oligopoli, dan tingkat konsentrasi pasar yang sudah pada posisi 50%, menjadi sinyal bagi KPPU untuk mengalihkan kajian ke proses investigasi per 27 Januari 2022.

KPPU juga menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah di awal tahun, yang salah satu poinnya sejalan dengan apa yang dijalankan pemerintah, yaitu agar pemerintah memastikan keberadaan stok minyak goreng dari level produsen-distributor-agen-pedagang eceran (retail). Untuk itu diperlukan proses pelacakan (tracing) untuk tiap tahap jalur distribusi tersebut.

“Namun demikian KPPU merekomendasikan agar tidak hanya di industri minyak gorengnya saja yang dikawal, tapi juga dari produksi kelapa sawitnya. Ibaratnya sudah keruh di mata airnya, kita sibuk menjernihkan di muaranya,” jelas Ketua KPPU melalui siaran persnya, Kamis 2 Juni 2022.

Baca juga :  Secara Nasional, Pemprov Sulsel Terbaik Kedua SPM 2021

KPPU menilai perlu dilakukan audit di hulu, yaitu di sektor perkebunannya. Saat ini terdapat 70-an (tujuh puluhan) pelaku usaha minyak goreng. Namun jika dikerucutkan akan terfokus pada 8 (delapan) kelompok usaha besar. Pelaku usaha tersebut rata-rata memiliki perkebunan kelapa sawit sendiri sehingga menguasai dari hulu hingga hilir dalam industri minyak goreng. Untuk itu, KPPU menyambut baik upaya Pemerintah dalam melakukan penataan hingga ke hulu industri minyak goreng.

Dalam hal pemantauan harga minyak goreng, Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamenggala menjelaskan, harga minyak goreng sebelum adanya kebijakan larangan ekspor CPO ada dalam posisi yang stabil. Setelah Pemerintah mencabut larangan ekspor, minyak goreng curah mengalami penurunan harga sementara minyak goreng kemasan mengalami kenaikan.

Meskipun harga di pasar masih belum sesuai dengan harga eceran tertinggi yang ditentukan Pemerintah. Posisi disparitas harga minyak goreng curah dan kemasan juga semakin melebar setelah pencabutan ekspor. KPPU akan terus memantau harga minyak goreng menyusul adanya kebijakan Pemerintah untuk mencabut subsidi minyak goreng curah hari ini.

Kesimpulan Direktur Ekonomi tersebut didukung oleh temuan para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) KPPU. Secara keseluruhan mereka menyimpulkan bahwa harga minyak goreng di daerah sudah mengalami penurunan setelah dicabutnya kebijakan larangan ekspor CPO, khususnya pada minyak goreng curah. Namun harga tersebut masih di atas HET yang ditetapkan.

Terdapat perilaku tying dan bundling di wilayah kerja KPPU Kanwil VII yang berdasarkan hasil penelusurannya, dilakukan oleh perusahaan retail atas permintaan distributor. Saat ini perilaku tersebut telah masuk ke tahapan penyelidikan oleh Kanwil VII.

Direktur Kebijakan Persaingan, Marcellina Nuring menyampaikan adanya ketimpangan dalam kepemilikan lahan perkebunan sawit di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari hasil penelitian yang dilaksanakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN pada tahun 2019 yang menunjukan bahwa Indeks Gini ketimpangan tanah HGU berdasarkan analisis gini rasio adalah sebesar 0.77.

Baca juga :  Perkuat Silaturahmi, Kepala KPPN Sinjai Berkunjung ke Sejumlah Instansi Vertikal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Gandeng Dinkes. Pegawai dan Mitra PLN ULP Tanete Jalani Cek Kesehatan

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Dalam rangka memperingati Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional, PT PLN (Persero) Unit Layanan...

Mencuri di Toraja, Pria Asal Jatim Diringkus di Kota Makassar Beserta Barang Bukti

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA,' Unit Resmob Polres Toraja Utara Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan...

Primkoppol Resor Soppeng Gelar RAT Tahun Buku 2024

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Primair Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Resor Soppeng menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2024 di Aula...

Mengedukasi Siswa, Satlantas Polres Soppeng Goes To School

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Dalam upaya mengedukasi Siswa (wi) tentang pengetahuan tertib berlalulintas di jalan raya,Satuan Lalu Lintas (Satlantas)Polres...