PEDOMANRAKYAT.SUNGGUMINASA--Setelah berkas dinilai lengkap, akhirnya penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa melimpahkan Berkas Perkara (Tahap 2) perkara narkoba melibatkan oknum kadisnaker, ''SA (54) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa, Kamis (2/6).
Selain itu, 7 tersangka, RS (30), BN (46), KT (30), IA (26), DI (38)m MI (25) dan MI (19) bersama barang buktinya turuu diserahkan. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika.
“Polres Gowa akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika tanpa tembang pilih terhadap pelaku Narkoba di Gowa," tegas Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, SH, Jumat (3/6).
Serah terima tersangka dan barang bukti merupakan rangkaian atau proses kegiatan penyidikan yang telah dilaksanakan penyidik Sat Narkoba Polres Gowa.
Alhamdulilah rangkaian serah terima telah dilaksanakan dan kondisi tersangka keadaan sehat,” pungkasnya. (*).