“Sosialisasi bertujuan memberikan pencerahan terkait pencegahan dan dampak hukum serta bahaya narkotika dalam hidup bermasyarakat,” ungkap Kapolsek.
Untuk itu, Iptu Mudatsir juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Polsek Parangloe, agar membantu pihak kepolisian dalam memberantas serta mengantisipasi peredaran barang terlarang yang merupakan musuh negara.
“Jika mengetahui atau melihat adanya peredaran barang haram tersebut, Sebaiknya segera dilaporkan ke pihak kepolisian” tegas kapolsek.
Selain penyuluhan bahaya narkoba, kata perwira pangkat dua balok ini, dia juga mengimbau agar Karang Taruna dan Pemuda Kecamatan Parangloe tetap berperan aktif menyukseskan program vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” kunci Iptu Mudatsir. (*).