Selain itu, pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkomsumsi minuman beralkohol, pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus dan pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
Dalam pelaksanaan, terlihat para personel yang dilibatkan operasi memberhentikan kendaraan untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan kelengkapan fisik kendaraan serta penggunaan helm standar di jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kasat Lantas Polres Sinjai Iptu Muhammad Idris mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh 2022 bertujuan mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas, hal ini merupakan sasaran utama, dan yang kedua bagaimana menurunkan angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Untuk diketahui, pelaksanaan Operasi patuh 2022 akan berlangsung selama 14 hari mulai hari ini tanggal 13 hingga 26 Juni 2022. (AaN)