1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat bekendara.
2. Pengemudi yang masih di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar.
5. Pengemudi atau pengendara yang sudah mengkonsumsi minuman beralkohol.
6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.
Dalam penanganan ketujuh jenis pelanggaran tersebut diatas dilakukan secara persuasif humanis dengan memberikan tindakan teguran tertulis kepada pelanggar, sembari memberikan sosialisasi edukasi secara masif dan simultan kepada masyarakat.
Harapannya, dengan digelarnya Operasi Patuh tahun ini kiranya dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, tidak terlepas dari fatalitas korban laka lantas.
“Kepada seluruh petugas, utamakan faktor keselamatan diri dengan berpedoman pada SOP, dan lakukan tugas secara profesional, prosedural dan terbuka dengan cara persuasif humanis,” pesan Kapolres membacakan amanat Kapolda. (man*)