PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Pelaksanaan Operasi Patuh 2022 yang digelar serentak hari ini di Indonesia, dan khususnya di wilayah hukum Polres Toraja Utara dimulai Senin (13/06/2021) dengan ditandai Apel Gelar Pasukan di Lapangan Apel Mapolres Toraja Utara.
Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso memimpin langsung pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tahun 2022 di Lapangan Apel Mapolres Toraja Utara yang bertema "Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Bangsa".
Operasi Patuh 2022 yang digelar ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan akan berlalu lintas bagi pengguna jalan atau pengendara bermotor.
Apel gelar pasukan juga diikuti oleh Dandim 1414/Tator Letkol Inf. Amril Hairuman Tehupelasury, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao Deri Fuad Rachman, SH, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara Elizabeth, S.Kp, MARS, Sekretaris Dinas Kesehatan, Danramil Rantepao, Kepala Puskesmas Rantepao dr. Yuspin, Perwakilan PT Jasa Raharja Toraja Utara, para Kabag, Kapolsek Jajaran, Kasat dan Perwira Polres Toraja Utara.
Para peserta apel gelar pasukan terdiri atas 1 Peleton Pasukan Kodim 1414/Tator, 1 Peleton Sat Lantas Polres Toraja Utara, 1 Peleton Sat Samapta Polres Toraja Utara, 1 Peleton Gabungan Staf dan Bhabinkamtibmas, 1 Peleton Gabungan Sat Intelkam dan Sat Reskrim, 1 Peleton Personel Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara, serta 1 Peleton Gabungan FKPPI dan Pemuda Pancasila.
Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, secara simbolis menyematkan pita tanda Operasi Patuh 2022 kepada perwakilan TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan.
Dalam sambutannya, Kapolres Toraja Utara membacakan amanat Kapolda Sulsel Irjen Pol. Nana Sudjana yang intinya, dengan Operasi Patuh 2022, Polri siap meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
"Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Patuh 2022 itu, dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022, secara serentak di seluruh Indonesia," terangnya.
Dalam operasi itu ada berapa jenis pelanggaran yang dijadikan sasaran prioritas pada saat di lapangan yakni :
1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat bekendara.
2. Pengemudi yang masih di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar.
5. Pengemudi atau pengendara yang sudah mengkonsumsi minuman beralkohol.
6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.
Dalam penanganan ketujuh jenis pelanggaran tersebut diatas dilakukan secara persuasif humanis dengan memberikan tindakan teguran tertulis kepada pelanggar, sembari memberikan sosialisasi edukasi secara masif dan simultan kepada masyarakat.
Harapannya, dengan digelarnya Operasi Patuh tahun ini kiranya dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, tidak terlepas dari fatalitas korban laka lantas.
"Kepada seluruh petugas, utamakan faktor keselamatan diri dengan berpedoman pada SOP, dan lakukan tugas secara profesional, prosedural dan terbuka dengan cara persuasif humanis," pesan Kapolres membacakan amanat Kapolda. (man*)