“RPJM yang sudah disusun merupakan penjabaran visi dan misi hukum tua dalam kampanye. RPJM Desa ini kemudian dijabarkan menjadi RKP. Sesudah itu di breakdown menjadi APBDes,” jelasnya.
Ditambahkan Jemmy Kumendong, pertanggungjawaban APBDes harus dilaporkan kepada pimpinan dalam hal ini Bupati dan juga dilaporkan kepada masyarakat melalui media informasi sesuai amanat Permendagri No.20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Informasi ini harus memuat laporan realisasi APBDes, laporan realisasi kegiatan yang belum selesai atau belum terlaksanakan sisa anggaran dan alamat pengaduan. Pada intinya tranparansi pengelolaan keuangan desa, merupakan kewajiban Hukum Tua/Kepala Desa dan dana harus dilaporkan kepada masyarakat.
“Intinya Hukum Tua/Kepala Desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat,” tutup Dr. Jemmy Kumendong MSi. (Rizky)