Kadis PMDD Sulut : Pertanggungjawaban APBDes Harus Dilaporkan Kepada Bupati Dan Masyarakat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MANADO - Dr. Jemmy Kumendong, MSi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah (PMDD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berharap para Kepala Desa (Kades) dan seluruh perangkat Desa untuk transparan dan akuntabel dalam melakukan pengelolaan keuangan desa. Agar Anggaran Dana Desa (ADD) yang dikucurkan oleh pemerintah, pemanfaatannya benar-benar untuk pembangunan dan kemajuan desa.

Dr. Jemmy Kumendong, MSi menjelaskan, dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan, Hukum Tua/Kepala Desa harus memulai dari proses perencanaan. Dalam proses perencanaan ini Hukum Tua/Kepala Desa harus bersama-sama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama lembaga desa lainnya menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) desa yang berlaku selama enam tahun, selama periode kepemimpinan Hukum Tua/Kepala Desa.

“Hukum Tua harus bersama-sama BPD dan lembaga desa lainnya dalam proses menyusun RPJM Desa,” ungkap Jemmy Kumendong, Selasa (14/06/2022).

Jemmy Kumendong pun melanjutkan, RPJM yang sudah disusun merupakan penjabaran Visi dan Misi Hukum Tua yang dijanjikan saat kampanye. Selanjutnya RPJM Desa ini harus dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa yang berlaku setahun. Selanjutnya RKP ini akan dibreakdown menjadi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran yang berjalan.

“RPJM yang sudah disusun merupakan penjabaran visi dan misi hukum tua dalam kampanye. RPJM Desa ini kemudian dijabarkan menjadi RKP. Sesudah itu di breakdown menjadi APBDes,” jelasnya.

Ditambahkan Jemmy Kumendong, pertanggungjawaban APBDes harus dilaporkan kepada pimpinan dalam hal ini Bupati dan juga dilaporkan kepada masyarakat melalui media informasi sesuai amanat Permendagri No.20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Informasi ini harus memuat laporan realisasi APBDes, laporan realisasi kegiatan yang belum selesai atau belum terlaksanakan sisa anggaran dan alamat pengaduan. Pada intinya tranparansi pengelolaan keuangan desa, merupakan kewajiban Hukum Tua/Kepala Desa dan dana harus dilaporkan kepada masyarakat.

Baca juga :  Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Menyerahkan Tersangka Korupsi PT Pegadaian Rantepao Berikut Barang Bukti Kepada JPU

“Intinya Hukum Tua/Kepala Desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat," tutup Dr. Jemmy Kumendong MSi. (Rizky)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Digelar Mei, Munafri Resmi Buka Registrasi Makassar Half Marathon 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka registrasi Makassar Half Marathon (MHM) 2026 dalam...

Dari Panrannuangta untuk Masa Depan: INTI Jeneponto Rayakan Dies Natalis ke-35 dan Wisuda Penuh Makna

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Minggu (11/01/2026), terasa berbeda. Bukan sekadar ruang resmi pemerintahan,...

Domino Naik Kelas, ORADO Sulsel Siap Kirim Atlet ke Level Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pengurus Besar Federasi Olahraga Domino (ORADO) Nasional secara resmi mendeklarasikan domino naik kelas sebagai olahraga nasional. Deklarasi...

Banjir Rendam Makassar, Dandim 1408 Pimpin Langsung Penyelamatan Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Makassar sejak beberapa hari terakhir menyebabkan Sungai Biring...