Aksi pungli tersebut telah dilakukan terduga pelaku kurang lebih setahun dan aksi ini tidak hanya dilakukan seorang diri namun ada beberapa pemuda juga melakukan hal yang sama. Pelaku melakukan aksi dengan cara memaksa warga membayar parkir diluar aturan, kemudian motif pelaku melakukan aksi karena faktor ekonomi.
Terduga pelaku menjelaskan, ia melakukan aksi disaat kapal penumpang bersandar di Pelabuhan Makassar dan tarif parkir yang ditentukan mulai dari Rp. 5.000 hingga Rp 10.000 bahkan lebih dari itu.
Kasat Samapta Polres Pelabuhan Makassar AKP M. Tambunan saat merilis kasus tersebut mengatakan, masih ada beberapa lokasi parkir liar yang akan dipantau dan terkait hal itu pihak kepolisian akan terus melakulan patroli sekaligus akan menindak tegas siapapun yang mencoba-coba melakukan aksi pungli tarif parkir di wilayah hukum Polres Pelabuhan.
Kasat Samapta menambahkan, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memenuhi permintaan petugas parkir liar karena hal tersebut tidak sesuai aturan. “Dan bila hal itu kembali terjadi agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” tegas AKP M. Tambunan.
Terpisah Kapolres Pelabuhan mengatakan, aksi ini sangat melukai hati masyarakat dan saya telah tegaskan kepada seluruh jajaran Polres Pelabuhan untuk memantau aksi semacam ini. “Bila hal tersebut masih terjadi agar segera menindak pelakunya,” pungkas AKBP Yudi Frianto, SIK. (*)