“Saya keberatan dan tidak mau siltap saya dipotong, namun dengan prinsip saya tersebut saya dipecat Hukum Tua,” ucap YB kepada wartawan.
Dalam hal penyaluran BLT Dana Desa (DD) yang tidak tepat sasaran, Hukum Tua Desa Lemoh Timur dalam keterangannya pada pihak Kejari Minahasa bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT dana desa atas rekomendasi dari kepala-kepala jaga dan sudah diputuskan dalam musyawarah desa (Musdes).
Terkait hal ini awak media mengkonfimasi kepada beberapa kepala jaga dan dibenarkan namun nama-nama yang diajukan ada yang disetujui dan ada yang tidak disetujui oleh Hukum Tua.
Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Kabupaten Minahasa Darwin Najoan menyampaikan akan terus mengawal laporan ini. “Ini baru permulaan ya.., terkait pemotongan siltap perangkat desa itu tidak boleh, berikanlah apa yang sudah menjadi hak mereka, apa benar perangkat ikhlas di potong begitu ?,” katanya.
Jangan sampai ada intimidasi dalam bentuk apapun yang akan mengarah pada tindak pidana pungli, terkait penyaluran BLT dana desa yang tidak tepat sasaran akan kita evaluasi. Data 90 KPM sudah ada pada kita, dalam Perpres 104/2021 pasal 5 ayat 4 sudah jelas sasaran prioritasnya, tinggal di cek law in actionnya apakah sesuai dengan law in booknya, kita menemukan beberapa keluarga yang berhak menerima namun tidak menerima.
“Jika ditemukan ada KPM yang tidak sesuai dengan prioritas sebagai penerima BLT dana desa harus dikembalikan ke kas desa dan dialihkan kepada keluarga-keluarga yang benar-benar layak menerima,” tegas Najoan.
Di waktu bersamaan Kasie Intelijen Kejari Minahasa Yosi AH Korompis, SH membenarkan pemanggilan tersebut.
“Tujuan pemanggilan masih sebatas klarifikasi, namun masih akan kita dalami, nanti kita akan infokan lagi kepada teman teman wartawan terkait perkembangannya,” tutup Yosi kepada wartawan. (Risky)