Direktur Pendidikan Tinggi Nizan beberapa waktu silam menjelaskan, penilaian aspek SDM mencakup 20% penilaian, yang terdiri atas persentase jumlah dosen yang berpendidikan S-3, jumlah lektor dan guru besar, rasio mahasiswa dan dosen, jumlah mahasiswa asing, dan jumlah dosen yang bekerja sebagai praktisi industri.
Penilaian aspek kelembagaan (25%) terdiri atas; akreditasi institusi, akreditasi program studi, pembelajaran daring, kerja sama perguruan tinggi, kelengkapan laporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), jumlah program studi yang bekerja sama dengan lembaga eksternal perguruan tinggi, jumlah program studi dan mahasiswa yang melaksanakan program merdeka belajar.
Penilaian capaian kinerja jangka pendek yang dicapai perguruan tinggi (25%) terdiri atas; jumlah artikel ilmiah terindeks yang dilakukan setiap dosen, kinerja penelitian, kinerja kemahasiswaan, jumlah program studi yang telah memperoleh akreditasi atau sertifikat internasional.
Penilaian capaian kinerja dalam jangka panjang perguruan tinggi (outcome, 30%) terdiri atas, jumlah nilai sitasi dari setiap dosen, jumlah paten yang dilaporkan, penilaian kinerja inovasi, jumlah lulusan yang memperoleh kerja dalam waktu 6 bulan, dan kinerja pengabdian pada masyarakat. (MDA)