PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Meskipun masih berada pada kelompok klaster V perguruan tinggi di Indonesia, namun kinerja akademik Universitas Cokroaminoto Makassar (UCM) dalam satu tahun terakhir ini dinilai cukup bagus. Pencapaian ini diperoleh setelah UCM dinakhodai Prof. Dr. H. Muh. Tahir Kasnawi, SU dengan jajaran kabinetnya yang baru.
Rektor UCM M. Tahir Kasnawi dalam rapat yang membahas berbagai program kegiatan UCM, Kamis (16/06/2022) menyebutkan, penilaian dari Pangkalan Data Kemdikbudristek terhadap UCM tersebut perlu direspon dan ditindaklanjuti dengan berbagai program kinerja akademik yang jauh lebih baik lagi ke depan.
“Kita harus terus berupaya agar semua proses akademik di UCM dapat dilaksanakan dengan cukup sehat,” ujar mantan Dekan Fisip Unhas dalam rapat yang dipimpin Wakil Rektor I Dr. H. Ibrahim Saman, SE, MM, Wakil Rektor I Roswiyanti, SE, MM, Wakil Rektor III Hj. A. Suryani Syamsuddin, SE, MM, Sekretaris UCM Dr. Ir. Hj. Ida Suyani, MP, para dekan fakultas, ketua prodi dan biro di lingkungan UCM.
Rapat tersebut membahas pelaksanaan perkuliah semester genap 2022/2023 dan pelaksanaan ujian akhir semester, penerimaan mahasiswa baru, rencanaan pelaksanaan wisuda yang dijadwalkan sebelum akhir 2022, dan isu pelaksanaan Rakerwil pimpinan PTS 2022.
Wakil Rektor I UCM Ibrahim Saman menjelaskan, klasterisasi perguruan tinggi negeri dan swasta ini dilaksanakan setiap tahun. Kriteria yang dijadikan syarat dalam klasterisasi ini antara lain mutu sumber daya manusia (SDM) dan mahasiswa (input), pengelolaan kelembagaan (proses), capaian kinerja jangka pendek perguruan tinggi (output, keluaran) dan jangka panjang (outcome).
Direktur Pendidikan Tinggi Nizan beberapa waktu silam menjelaskan, penilaian aspek SDM mencakup 20% penilaian, yang terdiri atas persentase jumlah dosen yang berpendidikan S-3, jumlah lektor dan guru besar, rasio mahasiswa dan dosen, jumlah mahasiswa asing, dan jumlah dosen yang bekerja sebagai praktisi industri.
Penilaian aspek kelembagaan (25%) terdiri atas; akreditasi institusi, akreditasi program studi, pembelajaran daring, kerja sama perguruan tinggi, kelengkapan laporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), jumlah program studi yang bekerja sama dengan lembaga eksternal perguruan tinggi, jumlah program studi dan mahasiswa yang melaksanakan program merdeka belajar.
Penilaian capaian kinerja jangka pendek yang dicapai perguruan tinggi (25%) terdiri atas; jumlah artikel ilmiah terindeks yang dilakukan setiap dosen, kinerja penelitian, kinerja kemahasiswaan, jumlah program studi yang telah memperoleh akreditasi atau sertifikat internasional.
Penilaian capaian kinerja dalam jangka panjang perguruan tinggi (outcome, 30%) terdiri atas, jumlah nilai sitasi dari setiap dosen, jumlah paten yang dilaporkan, penilaian kinerja inovasi, jumlah lulusan yang memperoleh kerja dalam waktu 6 bulan, dan kinerja pengabdian pada masyarakat. (MDA)