PEDOMANRAKYAT, MANADO – Transparansi Dana Desa sampai saat ini masih laksana benda langka, maka sangat diperlukan adanya komunitas masyarakat yang peduli terhadap perihal tersebut guna membantu dan/atau mendampingi masyarakat dalam mengambil hak transparansinya dari pemerintah desa.
Keberadaan “Komunitas Peduli Desa Minahasa” sangat dibutuhkan dalam rangka membantu masyarakat desa dan pemerintah dalam mewujudkan azas keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Saya sangat mengapresiasi keberadaan Komunitas Peduli Desa Minahasa. Keberadaan komunitas ini sangat dibutuhkan dalam membantu masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah desa,” ungkap Nur Rozuqi.
Nur Rozuqi yang adalah Direktur Pusat Bimbingan Teknik Padepokan Literasi Nusantara (Pusbimtek Palira) dan juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Literasi Kajian Desa Nusantara (LKDN) menjelaskan, terdapat enam indikator yang dapat digunakan dalam mengukur tingkat transparansi penyelenggaraan suatu pemerintahan.
Indikator pertama, sistem pemberian informasi pada publik. Adanya sistem keterbukaan dan standarisasi yang jelas dan mudah dipahami dari semua proses-proses penyelenggaraan pemerintahan. Jika terkait dengan proses penyelenggaraan pelayanan publik, maka informasi seperti persyaratan, biaya, waktu dan prosedur yang ditempuh dalam mengurus suatu dokumen (misalkan izin usaha) harus dipublikasikan secara terbuka dan mudah diketahui oleh yang membutuhkan.
Indikator kedua, adanya mekanisme yang memfasilitasi pertanyaan, usulan ataupun kritik publik tentang proses-proses dalam penyelenggaraan pemerintahan. Aturan dan prosedur tersebut bersifat “simple, straight forward and easy to apply” dan mudah dipahami.