“Tidak lama kemudian, pada pukul 21.30 Wita, salah satu anggota Resnarkoba melihat seorang perempuan yang mencurigakan dan ciri-ciri perempuan tersebut identik dengan informasi yang diberikan, selanjutnya petugas mendekati perempuan tersebut untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dikantong depan sebelah kiri berupa pembungkus rokok merk sampoerna yang berisi 2 (dua) sachet sabu,” imbuhnya.
Kini pelaku bersama barang buktinya diamankan diMapolres Sinjai guna proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar melalui Kasi Humas Polres Sinjai AKP Fatahuddin membenarkan penangkapan seorang perempuan diduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut dan kembali menyampaikan imbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, diimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” tegasnya. (AaN)