NTPD 112 sudah ditetapkan sebagai aplikasi umum sejak tahun 2020 dan LAPOR menjadi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden No 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 3 Tahun 2015.
Berdasarkan data yang ada, SP4N-LAPOR sudah terhubung dengan kementrian sebanyak 34 instansi, 100 lembaga, dan pemerintah daerah sebanyak 524 instansi. Sementara yang menjadi admin daerah untuk SP4N- LAPOR adalah Dinas Kominfo yang akan membagikan user id pada tiap SKPD.
Kepala Dinas Kominfo Makassar Mahyuddin mengatakan saat ini layanan 112 akan semakin mudah diakses warga karena sudah ada program yang bisa diunduh pada smart phone selain layanan telepon yang sedang berjalan.
“Jadi masyarakat sekarang jika kesulitan menghubungi 112, bisa mengunduh SP4N-LAPOR pada smart phone dan mengisi keluhan ataupun masukan juga aspirasi sesuai dengan dinas atau penyedia layanan yang diinginkan,”terang Mahyuddin.
Dengan adanya Bimtek yang diadakan Dinas Kominfo Makassar diharapkan mampu mengedukasi dan mendorong kecepatan serta kesigapan para penyelenggara berwenang dalam penyaluran hak masyarakat.(*ucu)