PEDOMAN RAKYAT.SIDRAP--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidrap melaksanakan gerakan bersama pendataan, perekaman dan penerbitan dokumen kependudukan (biodata, KTP-el dan KIA) bagi penyandang disabilitas di SLB 1 Sidrap, Jumat 24 Juni 2022.
Kegiatan dihadirI Kepala Dinas Dukcapil Sidrap, Andi Patahangi, Kabid Pendaftaran Penduduk, Muhammad Ali,
Kepala UPT SLB, Mansyur, serta beberapa staf Dinas Sosial. Andi Patahangi menjelaskan, sesuai Surat Edaran Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil, seluruh Kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota di Indonesia memberi layanan Adminduk bagi penyandang disabilitas.
Gerakan ini dalam rangka pendataan, perekaman dan penerbitan dokumen kependudukan.
"Menindaklanjuti Intruksi Bupati, kami turun langsung memberikan pelayanan masyarakat di Kabupaten Sidrap, terutama penyandang disabiltas. Saat ini kami melakukan perekaman dan pendataan di SLB 1 Sidrap," jelas Patahangi.
Terhadap orang tua dan yang memiliki anak disabilitas, yang belum memiliki data kependudukan dan tidak mampuke kantor camat atau ke kantor Capil, dapat melapor. Petugas akan langsung mendatangi rumahnya tandas Patahangi. (ris).