KH Syam Amir Yunus Ketua Dewan Hakim MTQ Ke XXXII Sulsel

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE –

KH Syam Amir Yunus terpilih sebagai Ketua Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-XXXII tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung di Kabupaten Bone.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Provinsi Ke – 32, KH Mujahid Dahlan Sag MTh I, di Masjid Al-Markas Al-Ma’rif, Kabupaten Bone, Rabu (29/6/2022).

“Dewan hakim harus mengesampingkan segala faktor subyektif yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi penilaian terhadap peserta MTQ, seperti kesamaan daerah, suku, organisasi,” kata KH Mujahid Dahlan.

Dikatakan, Dewan Hakim mengumumkan tanpa menyebutkan nama kabupaten. Mereka hanya nomor peserta kafilah dan angka yang diperoleh dari masing-masing anggota Dewan Hakim.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Cegah Banjir, Anggota Koramil 1408-08/Makassar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Selokan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Gubernur Sulawesi Utara Membuka Penerbangan Perdana Manado-Toraja

PEDOMANRAKYAT, TORAJA - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) memulai penerbangan perdana rute Manado-Toraja menggunakan maskapai Wings Air. Gubernur Sulut...

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Beri Apresiasi Pengiriman Beras Kementan RI untuk Palestina

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), melalui Bidang Buruh, Tani, dan Nelayan, menyampaikan...

Indonesia Berikan Bantuan 10.000 Ton Beras untuk Palestina, Mentan Amran: Ini Bentuk Solidaritas Nyata

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pemerintah Indonesia menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa 10.000 ton beras kepada Palestina. Bantuan ini diserahkan langsung...

BAZNAS Luncurkan Program Z-Auto, Bukti Jika Zakat Bisa Digerakkan ke Sektor Produktif

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus menyemangati mustahik agar tidak berdiam diri dengan keadaan yang...