Hasil interogasi terhadap terduga pelaku menjelaskan, barang bukti tersebut dimiliki untuk dikonsumsi secara pribadi sebagai penambah tenaga, kemudian obat ini dibeli dari seorang rekannya berinisial HA sebanyak 20 butir seharga Rp. 70.000.
“Keterangan terduga pelaku dan semua barang bukti yang kita amankan akan didalami oleh Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar,” ujar Kasat Samapta Polres Pelabuhan Makassar AKP M. Tambunan.
Sementara itu Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto, SIK saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya mengapresiasi kinerja Unit Respon Satuan Samapta dalam kegiatan patrolinya.
“Jika terduga pelaku ini tidak diamankan maka kemungkinan terbesar obat ini akan diperjualbelikan ke masyarakat terkhusus kepada anak-anak di bawah umur dan ini sangat membahayakan karena dapat merusak generasi muda kita,” jelas AKBP Yudi Frianto, SIK. (*)