Berikut, lanjutnya, yang perlu dikaji adalah regulasi tentang populasi untuk menjawab masyarakat. “Besok pasti akan terjadi migrasi besar besaran, orang luar akan masuk ke Papua Selatan terutama,” tandasnya.
Sehingga, kata Benjamin, kita harus proteksi dengan beberapa regulasi untuk mengatur. Sehingga kesempatan seluas luasnya diberikan kepada orang asli Papua. “Maka pertanyaan mereka tentang Papua Selatan bisa terjawab,” ujarnya.
Dia menjelaskan, terkait dengan persyaratan minimal 5 Kabupaten/Kota sebagai persyaratan pemekaran sebuah provinsi, saat ini sedang dalam proses adanya kota Merauke.
Diungkapkan pula, beberapa kali pihaknya membuat pertemuan dengan masyarakat adat tentang titik nol letak kantor gubernur.
“Untuk sementara karena kita punya kantor bupati cukup megah juga representatif untuk kantor gubernur sehingga besok dipakai sebagai kantor gubernur sementara,” terangnya.
Mungkin, kata Benjamin, masalah kursi DPRD daerah diatur dalam regulasi yang dituangkan dalam peraturan daerah khusus.
Ada juga nanti keterwakilan masyarakat adat, mereka tidak dipilih tapi diangkat langsung untuk duduk di DPRD. Bagaimana komposisi formula yang dituangkan dalam aturan regulasi harus diatur dengan baik. “Kalau tidak diatur dengan baik, masyarakat adat juga bisa berantem,” tukasnya.
Untuk itu, Benjamin mengingatkan, kita mesti duduk bersama membicarakan poin-poin yang masuk untuk antisipasi tadi.
“Diingatkannya, di dalam Undang-Undang Otsus no 2 tahun 2021 pasal 76 disebutkan bahwa pemekaran itu harus menjamin dan memberi seluas luasnya kesempatan kepada orang asli Papua, baik dalam bidang politik, pemerintahan, perekonomian maupun sosial budaya,” tambahnya.
Dikatakan, perlu juga perhatian pemerintah terkait dengan regulasi yang baik soal SDM yang duduk di pemerintahan daerah pemekaran.
“Pemerintah harus memberikan dukungan dan perhatian khusus untuk orang asli Papua. Gubernur dan wakilnya, misalnya, harus OAP. Dan komposisi dalam pemerintahan pada kepala-kepala dinas 80% harus diisi OAP. Jadi menjawab keraguan warga Papua, harus diantisipasi masalah depopulasi dan marjinalisasi terhadap warga Papua asli,” pungkasnya. (*)