Ketua DPRD Merauke : Keluhan Masyarakat Papua Terkait Pemekaran Harus Diantisipasi Pemerintah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Berikut, lanjutnya, yang perlu dikaji adalah regulasi tentang populasi untuk menjawab masyarakat. “Besok pasti akan terjadi migrasi besar besaran, orang luar akan masuk ke Papua Selatan terutama,” tandasnya.

Sehingga, kata Benjamin, kita harus proteksi dengan beberapa regulasi untuk mengatur. Sehingga kesempatan seluas luasnya diberikan kepada orang asli Papua. “Maka pertanyaan mereka tentang Papua Selatan bisa terjawab,” ujarnya.

Dia menjelaskan, terkait dengan persyaratan minimal 5 Kabupaten/Kota sebagai persyaratan pemekaran sebuah provinsi, saat ini sedang dalam proses adanya kota Merauke.

Diungkapkan pula, beberapa kali pihaknya membuat pertemuan dengan masyarakat adat tentang titik nol letak kantor gubernur.

“Untuk sementara karena kita punya kantor bupati cukup megah juga representatif untuk kantor gubernur sehingga besok dipakai sebagai kantor gubernur sementara,” terangnya.

Mungkin, kata Benjamin, masalah kursi DPRD daerah diatur dalam regulasi yang dituangkan dalam peraturan daerah khusus.

Ada juga nanti keterwakilan masyarakat adat, mereka tidak dipilih tapi diangkat langsung untuk duduk di DPRD. Bagaimana komposisi formula yang dituangkan dalam aturan regulasi harus diatur dengan baik. “Kalau tidak diatur dengan baik, masyarakat adat juga bisa berantem,” tukasnya.

Untuk itu, Benjamin mengingatkan, kita mesti duduk bersama membicarakan poin-poin yang masuk untuk antisipasi tadi.

“Diingatkannya, di dalam Undang-Undang Otsus no 2 tahun 2021 pasal 76 disebutkan bahwa pemekaran itu harus menjamin dan memberi seluas luasnya kesempatan kepada orang asli Papua, baik dalam bidang politik, pemerintahan, perekonomian maupun sosial budaya,” tambahnya.

Dikatakan, perlu juga perhatian pemerintah terkait dengan regulasi yang baik soal SDM yang duduk di pemerintahan daerah pemekaran.

“Pemerintah harus memberikan dukungan dan perhatian khusus untuk orang asli Papua. Gubernur dan wakilnya, misalnya, harus OAP. Dan komposisi dalam pemerintahan pada kepala-kepala dinas 80% harus diisi OAP. Jadi menjawab keraguan warga Papua, harus diantisipasi masalah depopulasi dan marjinalisasi terhadap warga Papua asli,” pungkasnya. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tawarkan Berlian Palsu senilai 600 Juta, Seorang Buronan Diamankan Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

INTI Teken MoU dengan APSPBI Usai ICON-ABM 2025 di Bali

PEDOMANRAKYAT, BALI - Institut Turatea Indonesia (INTI) Jeneponto memperkuat komitmen akademik dan internasionalisasinya dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU)...

Dosen INTI Paparkan Riset Literasi Digital dan AI di Konferensi Internasional Bali 2025

PEDOMANRAKYAT, BALI - Ali Syahban Amir, S.Pd., M.Pd., dosen Institut Turatea Indonesia (INTI), tampil sebagai pemakalah pada International...

Produksi Beras Jan-Nov 2025 Diperkirakan 33,19 Juta Ton, Semakin Mendekati Prediksi FAO dan USDA

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Produksi beras nasional tahun 2025 menunjukkan lonjakan signifikan dan mendekati proyeksi lembaga internasional seperti Food...

Menkomdigi Saksikan Pengukuhan PWI Persatuan, Tegaskan Dukungan Kebebasan Pers

PEDOMANRAKYAT, SURAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi dikukuhkan hari ini, Sabtu (4/10/2025) di Gedung Monumen Pers...